BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 16:10 WIB
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pelapor adalah D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).

Baca Juga:

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.

Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.

"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan salah satu bagian yang dipersoalkan adalah keterangan dalam dokumen yang menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS.

Ia mengatakan keterangan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui kesesuaiannya dengan keadaan sebenarnya.

"Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.

Pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.

"Grade 12 UTS itu dianggap setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan, ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu," katanya.

Menurut Ahmad, dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Lansia hingga Meninggal di Maluku Tengah, Pomdam XV/Pattimura Turun Tangan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
Ini Daftar 19 Kapolda yang Diganti Kapolri Suyudi: Sonny Irawan Pimpin Polda Sumut, Whisnu Hermawan Jadi Wairwasum
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru