BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 16:10 WIB
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Ahmad, pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi administratif maupun faktual oleh KPU.

Ia mengatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya proses verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bagian yang dapat ditelusuri penyidik.

Pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk melanjutkan proses terkait laporan tersebut.

Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi materi pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam sidang pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan serta proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan tersebut, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia menerangkan bahwa mereka tidak menemukan arsip dokumen pendidikan Gibran dalam catatan yang mereka telusuri.

Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim.

Perkara di MK dan laporan ke Bareskrim tersebut merupakan dua proses hukum yang berbeda.

Laporan ke Bareskrim masih berupa pengaduan yang memerlukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.

Sementara perkara di MK masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disamakan dengan putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan.* (cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Lansia hingga Meninggal di Maluku Tengah, Pomdam XV/Pattimura Turun Tangan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
Ini Daftar 19 Kapolda yang Diganti Kapolri Suyudi: Sonny Irawan Pimpin Polda Sumut, Whisnu Hermawan Jadi Wairwasum
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru