BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 16:10 WIB
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," ucapnya.

Namun, Ahmad menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Polisi akan menentukan langkah selanjutnya melalui proses penyelidikan.

Ahmad mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik Bareskrim Polri, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Pelapor nantinya akan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Selain pelapor, pihak lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut dinilai dapat dimintai klarifikasi, termasuk Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada 2024.

"Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024," ujarnya.

Ahmad juga menyebut pemeriksaan forensik terhadap dokumen dapat menjadi salah satu langkah dalam proses penyelidikan.

"Tahapan, kemudian pilihan kebijakan, termasuk scientific justice yang akan ditempuh seperti apa, kita serahkan kepada penyidik," katanya.

Selain dokumen pendidikan Gibran, pelapor juga meminta penyidik menelusuri proses penerimaan dan verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahmad mengatakan KPU sebagai penerima berkas perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterima dan diverifikasi.

"Itu bagian yang kita minta, kita mohon kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tahap-tahap yang menjangkau itu. Karena memang selain digunakan oleh Gibran, penerima berkas ini kan KPU," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Lansia hingga Meninggal di Maluku Tengah, Pomdam XV/Pattimura Turun Tangan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
Ini Daftar 19 Kapolda yang Diganti Kapolri Suyudi: Sonny Irawan Pimpin Polda Sumut, Whisnu Hermawan Jadi Wairwasum
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru