BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Rp8,79 Triliun Digelontorkan untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumut

Dharma - Sabtu, 03 Oktober 2026 19:03 WIB
Rp8,79 Triliun Digelontorkan untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumut
Posko Dua, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (14/12/2025). (foto: Satbrimob Polda Sumut/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah menambah alokasi anggaran sebesar Rp8,79 triliun hingga Agustus 2026 untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera Utara.

Tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara Rudy Rahmaddi mengatakan tambahan alokasi TKD tersebut telah diberikan untuk mendukung penanganan dampak bencana di daerah.

Baca Juga:

"Hingga Agustus 2026, tambahan alokasi TKD mencapai Rp 8,79 triliun," ungkap Rudy Rahmaddi, Sabtu (3/10/2026).

Tambahan anggaran itu terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,61 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,18 triliun.

Jika dibandingkan dengan pagu awal tahun 2026, tambahan DAU tersebut meningkat 25 persen. Sementara tambahan DBH melonjak hingga 879 persen.

Rudy mengatakan realisasi penyaluran dana pemulihan bencana yang telah ditransfer dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Sumatera Utara mencapai Rp4,82 triliun hingga akhir Agustus 2026.

Percepatan pemulihan juga terlihat dari peningkatan realisasi belanja modal di Sumatera Utara. Hingga Agustus 2026, belanja modal mencapai Rp2,15 triliun.

Angka tersebut tumbuh 432,19 persen secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebesar Rp404,31 miliar.

"Selain program strategis nasional, alokasi Belanja Modal tahun 2026 diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum," jelasnya.

Selain penambahan anggaran, pemerintah juga menyederhanakan proses penyaluran dana pemulihan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan kelonggaran dan kemudahan administrasi bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APBN 2027 Tembus Rp4.000 Triliun, Ekonom Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Belanja
Rico Waas Sapa Warga Beringin, Bahas Solusi Banjir hingga Rencana 10.000 CCTV di Medan
Rocky Gerung Ungkap Peran Wantimpres: Olah Persepsi Publik agar Sejalan dengan Presiden
Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Mungkinkah Jadi "Good Boy"?
Wantimpres dan Bisikan di Balik Pintu Istana
Bukan Mengkritik tapi Kritis Penjelasan Menohok Rocky Gerung Usai Jabat Anggota Wantimpres Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru