Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal.
Berbeda dengan pembiayaan konvensional, KUR BSI menggunakan prinsip syariah.
Pembiayaan dilakukan berdasarkan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah, di antaranya murabahah dan mudharabah.
Baca Juga:
Plafon pembiayaan tersedia sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya pembiayaan hingga Rp50 juta yang dapat digunakan untuk modal usaha maupun pengembangan bisnis.
Selain itu, tersedia pilihan pembiayaan dengan limit hingga Rp100 juta. Tenor pembiayaan dapat disesuaikan dengan kemampuan pembayaran nasabah.
Margin pembiayaan disebut sekitar 3 persen per tahun, dengan ketentuan mengikuti akad dan skema pembiayaan yang berlaku.
Lantas, berapa angsuran yang perlu disiapkan setiap bulan jika mengajukan KUR BSI 2026 dengan plafon Rp50 juta?
Syarat KUR BSI 2026
Pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR BSI perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ketentuannya:
- Individu atau perorangan yang menjalankan usaha produktif dan layak.
- Usaha telah berjalan secara aktif minimal enam bulan.
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja atau investasi komersial, dengan pengecualian pembiayaan konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga, pembiayaan skema atau skala ultra mikro, serta pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
- Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, seperti KPR, KKP roda dua produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang, dan pembiayaan konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
- Memiliki kolektibilitas lancar.
- Menyiapkan dokumen administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon di atas Rp50 juta, serta surat izin usaha.
Cara Pengajuan KUR BSI 2026
Pengajuan KUR BSI 2026 dapat dilakukan secara daring melalui layanan Salam Digital.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.