Sebelum Ajal Menjemput, Ini 7 Amalan yang Bisa Dipersiapkan
JAKARTA Kematian merupakan kepastian yang akan dialami setiap makhluk hidup. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk selalu mengingat
AGAMA
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pelapor adalah D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).Baca Juga:
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.
Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan salah satu bagian yang dipersoalkan adalah keterangan dalam dokumen yang menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS.
Ia mengatakan keterangan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui kesesuaiannya dengan keadaan sebenarnya.
"Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.
Pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
"Grade 12 UTS itu dianggap setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan, ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu," katanya.
Menurut Ahmad, dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," ucapnya.
Namun, Ahmad menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Polisi akan menentukan langkah selanjutnya melalui proses penyelidikan.
Ahmad mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik Bareskrim Polri, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Pelapor nantinya akan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Selain pelapor, pihak lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut dinilai dapat dimintai klarifikasi, termasuk Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada 2024.
"Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024," ujarnya.
Ahmad juga menyebut pemeriksaan forensik terhadap dokumen dapat menjadi salah satu langkah dalam proses penyelidikan.
"Tahapan, kemudian pilihan kebijakan, termasuk scientific justice yang akan ditempuh seperti apa, kita serahkan kepada penyidik," katanya.
Selain dokumen pendidikan Gibran, pelapor juga meminta penyidik menelusuri proses penerimaan dan verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahmad mengatakan KPU sebagai penerima berkas perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterima dan diverifikasi.
"Itu bagian yang kita minta, kita mohon kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tahap-tahap yang menjangkau itu. Karena memang selain digunakan oleh Gibran, penerima berkas ini kan KPU," katanya.
Menurut Ahmad, pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi administratif maupun faktual oleh KPU.
Ia mengatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya proses verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bagian yang dapat ditelusuri penyidik.
Pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk melanjutkan proses terkait laporan tersebut.
Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi materi pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam sidang pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan serta proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan tersebut, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia menerangkan bahwa mereka tidak menemukan arsip dokumen pendidikan Gibran dalam catatan yang mereka telusuri.
Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim.
Perkara di MK dan laporan ke Bareskrim tersebut merupakan dua proses hukum yang berbeda.
Laporan ke Bareskrim masih berupa pengaduan yang memerlukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Sementara perkara di MK masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disamakan dengan putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan.* (cn/ad)
JAKARTA Kematian merupakan kepastian yang akan dialami setiap makhluk hidup. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk selalu mengingat
AGAMA
MEDAN Pulau Sumatera memiliki peran penting dalam sejarah masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Sejumlah teori sejarah memiliki pa
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah menambah alokasi anggaran sebesar Rp8,79 triliun hingga Agustus 2026 untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Sumate
PEMERINTAHAN
GIANYAR Propam Polres Gianyar menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu perubahan tersebut adalah pe
NASIONAL
SINGAPURA Kualitas udara di wilayah tengah Singapura masuk kategori tidak sehat pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kondisi tersebut terjadi ket
INTERNASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung perjalanan politiknya saat menghadiri Pendidikan dan Latihan (Diklat) La
POLITIK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT