BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 17:04 WIB
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berharap majelis hakim konstitusi mengabulkan petitum yang salah satunya meminta Gibran didiskualifikasi.

"Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny Indrayana, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:

Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar gugatan.

MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Perkara tersebut telah menjalani rangkaian persidangan sejak September 2026, termasuk agenda pemeriksaan pendahuluan, jawaban KPU dan keterangan Bawaslu, serta pembuktian dari para pihak.

Denny menilai permohonan tersebut layak dikabulkan karena, menurut klaimnya, persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA.

Dia juga mengeklaim persidangan menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memberikan kemudahan bagi Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

"Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran," lanjut Denny.

Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.

Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif dalam dokumen pendidikan Gibran.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Menakar Polemik Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi: Keterangan KBRI hingga Penjelasan Kemendikdasmen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru