Sebelum Ajal Menjemput, Ini 7 Amalan yang Bisa Dipersiapkan
JAKARTA Kematian merupakan kepastian yang akan dialami setiap makhluk hidup. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk selalu mengingat
AGAMA
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berharap majelis hakim konstitusi mengabulkan petitum yang salah satunya meminta Gibran didiskualifikasi.
"Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny Indrayana, Sabtu (3/10/2026).Baca Juga:
Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar gugatan.
MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Perkara tersebut telah menjalani rangkaian persidangan sejak September 2026, termasuk agenda pemeriksaan pendahuluan, jawaban KPU dan keterangan Bawaslu, serta pembuktian dari para pihak.
Denny menilai permohonan tersebut layak dikabulkan karena, menurut klaimnya, persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA.
Dia juga mengeklaim persidangan menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memberikan kemudahan bagi Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
"Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran," lanjut Denny.
Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.
Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif dalam dokumen pendidikan Gibran.
JAKARTA Kematian merupakan kepastian yang akan dialami setiap makhluk hidup. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk selalu mengingat
AGAMA
MEDAN Pulau Sumatera memiliki peran penting dalam sejarah masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Sejumlah teori sejarah memiliki pa
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah menambah alokasi anggaran sebesar Rp8,79 triliun hingga Agustus 2026 untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Sumate
PEMERINTAHAN
GIANYAR Propam Polres Gianyar menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu perubahan tersebut adalah pe
NASIONAL
SINGAPURA Kualitas udara di wilayah tengah Singapura masuk kategori tidak sehat pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kondisi tersebut terjadi ket
INTERNASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung perjalanan politiknya saat menghadiri Pendidikan dan Latihan (Diklat) La
POLITIK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT