Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil investigasi tersebut, Imipas menyatakan minuman keras (miras) yang ditemukan di salah satu fasilitas itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Hal tersebut disampaikan Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga:
Rudi mengatakan temuan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang telah mengundurkan diri, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
"Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujar Rudi.
Rudi mengatakan sosok Jimmy Masrin terlihat dalam rekaman kamera yang berada di lokasi.
Menurut dia, barang-barang yang ditemukan di fasilitas tersebut juga merupakan milik Jimmy.
"Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin," ujarnya.
Sebelumnya, Mashudi menjelaskan temuan miras di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Saat itu, Mashudi menyebut minuman keras yang ditemukan di fasilitas tersebut merupakan barang pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI.
Mashudi juga sebelumnya menjelaskan mengenai dugaan adanya jalur tikus yang digunakan untuk keluar-masuk kawasan lapas.
Namun, dia mengatakan hasil pemeriksaan langsung di lokasi tidak menemukan adanya jalur tersebut.
"Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran sungai Ciliwung," ujarnya.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan internal Kementerian Imipas.
Mashudi telah mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan setelah kasus tersebut mencuat.
Kementerian Imipas juga menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut.
Salah satunya Kalapas Cibinong Wisnu Hari yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pengungkapan terbaru Imipas mengenai kepemilikan miras tersebut menjadi bagian dari hasil investigasi pemerintah untuk menelusuri keberadaan fasilitas mewah dan barang-barang yang ditemukan di Lapas Cibinong.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.