Papua Selatan Dapat Proyek Jalan Rp4,8 Triliun, Hutama Karya Pimpin Pembangunan KSPP Wanam–Muting
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
LAMPUNG – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar industri rumahan pembuatan tembakau sintetis yang dikenal sebagai “tembakau gorila“. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, enam pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar apartemen yang terletak di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. “Benar, timsus melakukan penggerebekan home industry pembuatan tembakau sintetis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, saat dihubungi. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan generasi muda.
Keenam pelaku yang ditangkap terdiri dari AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). Mereka diketahui memasarkan tembakau sintetis ini melalui platform media sosial, khususnya Instagram. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai ke mana saja barang dikirim dan sejak kapan mereka beroperasi,” jelas Umi.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencolok. Barang bukti tersebut meliputi 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis. Selain itu, juga ditemukan 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, dan 4 unit handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Keenam tersangka bakal dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang produksi dan distribusi narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang narkoba.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkoba di daerah mereka. Dengan semakin maraknya penggunaan narkoba di kalangan anak muda, tindakan tegas terhadap para pelaku industri rumahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
(K/09)
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memperkuat koordinasi
Pemerintahan
MALANG Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan paparan mikroplastik di hampir seluruh sumber air di
Kesehatan
DELISERDANG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) deng
Hukum dan Kriminal