BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Industri Rumahan Tembakau Sintetis Digerebek, Enam Pelaku Ditangkap di Lampung

BITVonline.com - Minggu, 22 September 2024 09:37 WIB
Industri Rumahan Tembakau Sintetis Digerebek, Enam Pelaku Ditangkap di Lampung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar industri rumahan pembuatan tembakau sintetis yang dikenal sebagai “tembakau gorila“. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, enam pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut berhasil diamankan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar apartemen yang terletak di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. “Benar, timsus melakukan penggerebekan home industry pembuatan tembakau sintetis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, saat dihubungi. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan generasi muda.

Keenam pelaku yang ditangkap terdiri dari AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). Mereka diketahui memasarkan tembakau sintetis ini melalui platform media sosial, khususnya Instagram. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai ke mana saja barang dikirim dan sejak kapan mereka beroperasi,” jelas Umi.

Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencolok. Barang bukti tersebut meliputi 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis. Selain itu, juga ditemukan 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, dan 4 unit handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.

Keenam tersangka bakal dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang produksi dan distribusi narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang narkoba.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkoba di daerah mereka. Dengan semakin maraknya penggunaan narkoba di kalangan anak muda, tindakan tegas terhadap para pelaku industri rumahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru