BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Bejat! Ayah Kandung di Asahan Tega Cabuli Anak Sendiri Berulang Kali hingga Hamil, Langsung Diciduk Polisi

Nurul - Kamis, 08 Oktober 2026 19:52 WIB
Bejat! Ayah Kandung di Asahan Tega Cabuli Anak Sendiri Berulang Kali hingga Hamil, Langsung Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN - Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban disebut mengalami kehamilan akibat perbuatan tersebut.

Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik mengatakan penyidik telah menetapkan K sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan.

"Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka," kata Herli, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:

Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Asahan pada Selasa (6/10/2026). Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum mengamankan K di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, K disebut mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut," ujar Herli.

Korban berinisial NK merupakan anak kandung tersangka dan masih di bawah umur. Polisi menyebut perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban mengalami kehamilan.

"Saat ini, K ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Herli.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, K dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan K setelah laporan diterima. Kanit PPA Polres Asahan Ipda Arianto Suhardhiman Hutasoit mengatakan korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku," ujarnya.* (ds/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi Tuntas! Ini Daftar Lengkap 43 Calon Kades Peraih Suara Terbanyak Pilkades Asahan 2026
Cegah Kericuhan Hitung Suara: Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Rekapitulasi Pilkades Asahan Hingga Malam
Pilkades Serentak 2026: Tiga Desa di Tanjungbalai Asahan Rampungkan Pemungutan Suara
BSSN Kukuhkan TTIS Asahan, Pemkab Perkuat Keamanan Sistem Digital Pemerintahan
Pilkades Serentak Asahan Digelar di 43 Desa, Bupati Taufik: Layani Warga Tanpa Membeda-bedakan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru