BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Mahasiswa OKI Ditangkap Polda Metro Jaya Usai Meretas Alamat dan Nomor Telpon Polsek Setiabudi dan Mengaku Anggota Polisi

BITVonline.com - Jumat, 20 September 2024 10:45 WIB
Mahasiswa OKI Ditangkap Polda Metro Jaya Usai Meretas Alamat dan Nomor Telpon Polsek Setiabudi dan Mengaku Anggota Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSEL –Polda Metro Jaya telah menangkap seorang mahasiswa berinisial KTD (22) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang diduga meretas alamat dan nomor telepon Polsek Setiabudi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 12 September 2024, oleh Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah terungkapnya aksi peretasan yang dilakukan KTD.

Menurut informasi, KTD memanfaatkan kegagalan fungsi aplikasi (bug) untuk meretas dan mengubah profil Google bisnis Polsek Setiabudi. Ia tidak hanya mengubah alamat Polsek, tetapi juga mengganti nomor kontak dengan nomor ponselnya sendiri. “Tersangka melakukan pengeditan data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email, dan alamat website,” ungkap Kombes Ade.

Setelah meretas, KTD mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta korbannya untuk mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkannya. Selain itu, ia juga menghubungi nomor-nomor yang sebelumnya pernah berinteraksi dengan Polsek Setiabudi dan mengirimkan kode OTP untuk mendapatkan data pribadi mereka.

Kepolisian masih mendalami jumlah kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat perbuatan KTD. Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah sebuah telepon seluler milik tersangka. Saat ini, alamat Polsek Setiabudi di Google telah kembali normal setelah tindakan pemulihan dilakukan.

Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 46 dan Pasal 30. Pihak kepolisian terus berupaya mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan semua tindakan hukum yang diperlukan diterapkan. Penangkapan KTD menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di era digital, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan yang merugikan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru