BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kejaksaan Tinggi Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di PT Indofarma Tbk

BITVonline.com - Kamis, 19 September 2024 12:49 WIB
Kejaksaan Tinggi Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di PT Indofarma Tbk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan antara tahun 2020 hingga 2023. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 yang berinisial AP.

Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa tindakan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371 miliar. “Kerugian ini masih dalam penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkap Syahron dalam keterangan persnya.

Syahron menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka AP diduga memanipulasi laporan keuangan dengan menciptakan piutang dan utang fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai. Sementara itu, tersangka GSR berperan dalam penjualan produk Panbio ke PT Promedik yang diketahui tidak memiliki kapasitas untuk membeli, merugikan PT IGM.

Baca Juga:

GSR juga diduga memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. CSY berkontribusi dengan membuat laporan keuangan yang tampak sehat dan menciptakan klaim diskon palsu. Ia bersama BBE, yang merupakan Manager Finance PT Indofarma, mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor.

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penahanan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPPU Wilayah I Soroti Dugaan Kartel Beras Premium, Evaluasi HET Diusulkan
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2025, Harumkan Sumut di Mata Dunia
Viral Gibran Tak Salami Menteri, Bahlil: Kami Satu Kereta, Jangan Percaya Narasi Menyesatkan
Megawati Sentil Kasus Prada Lucky: Pancasila Bukan Sekadar Lip Service
Meski PBB-P2 Dibatalkan, Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Tetap Digelar!
komentar
beritaTerbaru