BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum! Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor

Abyadi Siregar - Kamis, 22 Oktober 2026 18:29 WIB
HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum! Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor
Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Abyadi, kesimpulan hukumnya adalah, PTPN = Pemegang HGU yang menelantarkan = Haknya HAPUS. Rakyat = Penggelola/menempati selama 20 tahun + = Lahir hak baru dapat SHM. JADI SIAPA BERHAK? RAKYAT!.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru