Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Polda Sumatera Utara menegaskan anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penegasan itu disampaikan meski hakim Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut belum dihentikan.
Baca Juga:
Penyidik masih melanjutkan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
"Belum dihentikan. Masih," kata Cornelius, Jumat, 23 Oktober 2026.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar politikus Partai Golkar tersebut dikeluarkan dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan," ujar Khamozaro dalam sidang tersebut.
Dhody kemudian dikeluarkan dari tahanan pada malam hari setelah penyidik menerima hasil putusan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.
Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat.
Selain itu, surat tersebut dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.