BREAKING NEWS
Senin, 26 Oktober 2026

Polemik Sertipikat Tanah Pemkot Bandung Memanas, Pemerhati Agraria Ungkap Dugaan 3 Cacat Hukum

gusWedha - Senin, 26 Oktober 2026 15:55 WIB
Polemik Sertipikat Tanah Pemkot Bandung Memanas, Pemerhati Agraria Ungkap Dugaan 3 Cacat Hukum
Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi sorotan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, mulai dari keabsahan dokumen kepemilikan tanah, prosedur administrasi, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

Yudi menilai ada tiga persoalan hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

Baca Juga:

Ketiga persoalan itu dinilai penting untuk diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi mengatakan bahwa penilaiannya merupakan pandangan sebagai pemerhati pertanahan dan agraria.

Sementara itu, keputusan mengenai sah atau tidaknya sertipikat tetap berada di tangan majelis hakim PTUN Bandung.

Salah satu hal yang dipertanyakan Yudi adalah penggunaan segel jual beli sebagai dasar pengajuan Sertipikat Hak Pakai.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap penerbitan sertipikat tanah tidak cukup hanya melihat dokumen akhir yang sudah diterbitkan.

Dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, kelengkapan administrasi, serta proses penerbitannya juga perlu ditelusuri.

Yudi menilai, apabila ditemukan persoalan pada dokumen dasar yang digunakan, hal tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap keabsahan keputusan administrasi pertanahan yang sedang disengketakan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta persidangan sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Selain mempertanyakan dokumen dasar kepemilikan tanah, Yudi juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut berlangsung pada tanggal yang sama.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh proses administrasi yang diwajibkan telah dilaksanakan sebelum sertipikat diterbitkan.

Persoalan lain yang menjadi perhatiannya adalah proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Yudi mempertanyakan pelaksanaan tahapan administrasi yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk ketika nilai BPHTB dinyatakan nihil.

"Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam," ujar Yudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keraguan Yudi terhadap proses administrasi yang dilakukan sebelum penerbitan sertipikat.

Namun, kesamaan tanggal penerbitan SK dan sertipikat belum dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen, urutan proses administrasi, serta aturan yang berlaku dalam penerbitan hak atas tanah.

Yudi juga menyinggung riwayat tanah yang menjadi objek sengketa, khususnya mengenai status tanah tersebut pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Menurut Yudi, tanah yang dipersoalkan pada masa itu bukan merupakan Tanah Kotapraja, baik dalam kategori Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.

Kedua istilah tersebut berkaitan dengan bentuk penguasaan atau kepemilikan tanah pada masa pemerintahan kotapraja.

Karena itu, penelusuran dokumen sejarah pertanahan dinilai penting untuk mengetahui asal-usul dan dasar penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Yudi berpandangan bahwa riwayat tanah harus diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan sejumlah persoalan yang disorotnya, Yudi menyampaikan penilaian bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung diduga memiliki persoalan dari sisi materi, prosedur, dan kewenangan.

"Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang," tegasnya.

Meski menyampaikan penilaian tersebut, dugaan cacat hukum yang disoroti Yudi belum menjadi kesimpulan hukum yang mengikat.

Penentuan mengenai keabsahan sertipikat tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim.

Yudi menilai putusan PTUN Bandung nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya dampak terhadap perkara pertanahan lain yang masih berjalan ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, apabila perkara-perkara tersebut mempunyai keterkaitan dengan objek sengketa yang sama.

Namun, dampak hukum terhadap perkara lain tetap harus dilihat berdasarkan hubungan hukum, objek sengketa, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjelang putusan, Yudi berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat memeriksa seluruh bukti dan keterangan secara cermat, objektif, serta profesional.

Ia menilai setiap keputusan yang menyangkut hak atas tanah harus memberikan kepastian hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan pertanahan oleh pemerintah perlu dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Yudi.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Indonesia Emas 2045, Wamenaker Afriansyah Noor Ajak JARNAS.INDO Perkuat Kesejahteraan Pekerja
Blak-blakan di Unimed! Rocky Gerung Sebut Separuh Anggota Kabinet Dungu, Tantang Mahasiswa Pakai AI
Respons Keluhan Warga Medan, Wali Kota Rico Waas Siapkan Penambahan 26 Truk Sampah dan 151 Bentor
Wakili Gubernur Bobby Nasution, Pj Sekdaprov Sumut Harap HBB Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Malaysia Buka Opsi Libatkan Negara-negara Teluk untuk Bantu Penanganan Karhutla Indonesia
Pesan Menohok Dino Patti Djalal Soal MSCI: Hentikan Sikap Musuhan, Mereka Bukan Lawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru