Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SERDANG BEDAGAI — Polda Sumatera Utara menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Suka Damai di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Penyegelan dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan praktik pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial DS dan HS.
Baca Juga:
Keduanya diduga terlibat dalam praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengubah pengaturan mesin pompa agar jumlah bahan bakar yang diterima konsumen lebih sedikit daripada yang dibayar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, menjelaskan DS diduga berperan sebagai manajer SPBU.
Sementara itu, HS diduga terlibat dalam perusakan segel mesin pompa BBM.
"Modusnya dengan merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa sehingga mengurangi jumlah liter dalam setiap pengisian," ujar Irfan, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan penghitungan metrologi untuk periode Juni hingga Oktober 2026, dugaan pengurangan takaran BBM tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp 595,3 juta.
Metrologi merupakan bidang yang berkaitan dengan pengukuran, termasuk pemeriksaan ketepatan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Polisi mencatat dugaan selisih takaran Biosolar mencapai 32.768 liter.
Sementara itu, selisih takaran Pertalite tercatat sebanyak 34.681 liter dan Pertamax sebanyak 1.575 liter.
Temuan lain muncul saat petugas melakukan pengujian penjualan Solar menggunakan bejana ukur.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.