Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
JAKARTA Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan sta
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG –Abdul Rahman, seorang dukun pijat yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pengusaha kafe asal Surabaya, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.58 WIB, dengan Abdul Rahman didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti dengan cukup jelas, terutama mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP terkait dengan penghilangan mayat.
“Majelis berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini telah terpenuhi,” ujar I Wayan Eka Mariata saat membacakan putusan. Hakim menambahkan bahwa meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap pada awal Januari 2024 ketika seorang pengusaha kafe, Adrian Prawono (34), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Investigasi polisi membawa mereka menemukan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya, potongan kepala korban ditemukan di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Diketahui bahwa Adrian saat itu tengah menjalani pijat di praktik dukun pijat yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Menurut laporan, lokasi kejadian pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sawojajar.
Putusan Hakim dan Konsekuensi
Hakim I Wayan Eka Mariata menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Abdul Rahman. “Majelis sepakat untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Mio akan dirampas untuk negara, sedangkan handphone dan ember yang digunakan dalam kejahatan akan dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Keluarga korban menyambut keputusan tersebut dengan harapan agar keadilan bagi Adrian dapat tercapai, meskipun kehilangan mereka tidak akan terobati. “Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat brutalitas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa serta latar belakang profesinya sebagai dukun pijat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan.
(N/014)
JAKARTA Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan sta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid unt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai koperasi dapat menjadi gerakan ekonomi
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di sejumlah perguruan tingg
PENDIDIKAN
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut Gibran R
POLITIK
BINJAI Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Binjai, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka mendesak Pemerintah K
NASIONAL
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam Rancan
KESEHATAN
PALANGKARAYA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seKalimantan bersama Aliansi Generasi Muda menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah
NASIONAL