BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Dosen Notaris di Medan Ditangkap Setelah Bunuh Suami dan Rekayasa Kematian Jadi Kecelakaan Lalu Lintas?!

BITVonline.com - Rabu, 18 September 2024 05:05 WIB
47 view
Dosen Notaris di Medan Ditangkap Setelah Bunuh Suami dan Rekayasa Kematian Jadi Kecelakaan Lalu Lintas?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kasus pembunuhan mengejutkan terjadi di Kota Medan, di mana seorang dosen berusia 57 tahun, Dr. TS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian suaminya, RMS (61). Penetapan tersangka ini mencuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah RMS yang dieksumasi dari makamnya di Sidikalang, Dairi, dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, awalnya pihaknya menerima laporan dari Rumah Sakit Advent Medan mengenai seorang korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan rumah sakit, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. “Hasil penyelidikan kami menunjukkan tidak ada tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Ternyata mayat sudah dibawa ke Dairi untuk dimakamkan,” ungkap Alex.

Kecurigaan muncul ketika adik kandung RMS melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sebelum pemakaman. “Kami menemukan beberapa luka di tubuh korban, dan ini membuat kami meragukan penjelasan tentang kecelakaan,” tambah Alex. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan ekshumasi jenazah RMS, yang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kematian tersebut tidak wajar.

Baca Juga:

Setelah serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Dr. TS sebagai tersangka pembunuhan. Meskipun telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan TS, ia tetap membantah tuduhan tersebut. “Motifnya masih kami dalami karena pelaku belum mengakui perbuatannya,” jelas Alex. Di sisi lain, hasil otopsi menunjukkan adanya luka-luka di tubuh RMS, termasuk luka sobek di bawah mata, luka memar di bagian kepala, dan luka di alat kelamin.

Polisi kini menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Kami memiliki bercak darah di lemari mereka, yang menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini,” kata Kapolsek.

Baca Juga:

Di tengah proses penyelidikan, Dr. TS bersikeras tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa ia telah merawat suaminya selama sakit dan bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kematian RMS. “Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini. Demi Tuhan yang Maha Esa, saya tidak membunuh,” ungkapnya. Ia juga mengharapkan keadilan dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa rumitnya hubungan dalam sebuah rumah tangga. Dengan adanya bukti dan pernyataan saksi, banyak pihak menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Polisi berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kematian RMS dan menjamin bahwa setiap langkah hukum akan diambil sesuai prosedur. Sementara itu, Dr. TS tetap menghadapi ancaman hukuman yang berat jika terbukti bersalah. Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dalam proses hukum, baik bagi korban maupun tersangka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemerintah Indonesia Status Siaga I! Siap Evakuasi 386 WNI di Iran Imbas Konflik Israel-Iran
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Padangsidimpuan Salurkan 59 Paket Bantuan Sosial, Komitmen Atasi Kemiskinan Ekstrem
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
TB Hasanuddin: TNI Harus Siap Tempur, Tapi Paham Peran dalam Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru