BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Video Anggota Satpol PP Bukittinggi Dugem Dengan PSK Viral! Diberi Sanksi Pemberhentian Sementara

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 04:34 WIB
23 view
Video Anggota Satpol PP Bukittinggi Dugem Dengan PSK Viral! Diberi Sanksi Pemberhentian Sementara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BUKIT TINGGI –Video yang menampilkan empat anggota Satpol PP Bukittinggi berpakaian bebas dan berpesta di sebuah lokasi hiburan malam dengan perempuan berpakaian seksi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 54 detik tersebut, keempat pria yang diduga adalah anggota Satpol PP tampak asyik berjoget bersama pekerja seks komersial (PSK), menimbulkan kecaman publik dan mengejutkan banyak pihak.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengonfirmasi bahwa keempat pria dalam video tersebut adalah anggotanya. Mereka adalah personel Satpol PP Bukittinggi berusia antara 23 hingga 30 tahun dengan inisial R, A, N, dan F, yang saat ini berstatus tenaga kontrak. Video tersebut diduga direkam beberapa pekan lalu, saat para pelaku tidak sedang bertugas, dan diduga berlokasi di sebuah diskotek di Padang.

Modus Operandi dan Pelanggaran

Baca Juga:

Menurut informasi yang diperoleh, keempat anggota Satpol PP tersebut diduga telah menyimpan nomor kontak PSK yang mereka sukai untuk dihubungi saat dibutuhkan. Modus ini mengindikasikan bahwa mereka telah melanggar kode etik dan profesionalisme sebagai anggota Satpol PP yang seharusnya menjaga ketertiban masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkait dengan kelemahan pengawasan internal. Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut mungkin dipengaruhi oleh mantan atasan mereka, inisial SR, seorang pensiunan ASN dan mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bukittinggi. “Saya melihat di video ini kawan-kawan yang sering razia Perda Bukittinggi, penangkapan LGBT, PSK, itu mereka. Mungkin ada kaitannya dengan itu,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Tindakan dan Sanksi

Setelah mengetahui video viral tersebut, Joni Feri menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh keempat anggota tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian kontrak kerja mereka. Dalam langkah cepat, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada keempat pelaku. Mereka akan menjalani hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas lapangan selama satu bulan, mulai dari 10 September 2024 hingga 5 Oktober 2024.

“Yang jelas dia mungkin karena satu regu berteman lalu pergi refreshing, tapi yang dikerjakan itu menyalahi aturan. Saya sebagai kepala di sini tentu tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joni Feri.

Reaksi Publik dan Pengawasan

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mengecam tindakan anggota Satpol PP tersebut. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota penegak peraturan, serta menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Kepala Satpol PP juga menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tetap menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Dengan sanksi yang dijatuhkan, diharapkan organisasi Satpol PP Bukittinggi dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan lebih baik di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KKP Ungkap Kerusakan Masif di Pulau Citlim Akibat Tambang Pasir Berizin
Mobil Minibus Berisi Puluhan Jerigen BBM Terbakar di Simpang RSUD Sidikalang, Dua Orang Luka Bakar
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini