DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
JAKARTA -Tawuran antara dua kelompok remaja pecah di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9). Dalam insiden tersebut, seorang remaja berinisial MFF (16) tewas setelah terkena sabetan senjata tajam.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, peristiwa tersebut bermula ketika kelompok korban melakukan penyerangan terhadap kelompok lainnya. Pertikaian ini segera berkembang menjadi tawuran besar yang melibatkan kedua belah pihak. Kelompok yang menjadi sasaran penyerangan kemudian membalas serangan, membuat kelompok korban mundur ke arah Jalan Mangga Besar.
“Awal kejadian, kelompok korban terdiri dari anak-anak muda warga Jalan Mangga Besar XIII menyerang kelompok anak-anak muda dari Kampung Pecah Kulit,” jelas Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya yang diterima pada Senin (9/9).
Dalam upaya melarikan diri, MFF tersandung pada tumpukan bambu dan terjatuh. Pada saat itu, salah seorang pelaku dari kelompok lawan menghampiri dan menyabetkan senjata tajam ke arah kepala bagian belakang korban. Akibat serangan tersebut, MFF mengalami luka parah dan kehilangan banyak darah sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kecamatan Sawah Besar (RSUK).
“Setibanya di RSUK, korban dinyatakan meninggal dunia,” tambah Kombes Ade Ary Syam.
Setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhamad Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya sedang intensif mengecek lokasi kejadian dan memburu pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut.
“Kami sedang memeriksa lokasi kejadian secara mendetail dan saat ini, tim kami tengah memburu pelaku yang terlibat dalam insiden ini,” ungkap AKBP Firdaus.
Dalam imbauannya, Kombes Ade Ary Syam meminta kepada seluruh remaja untuk menjauhi perilaku tawuran dan lebih memilih kegiatan positif yang dapat membangun diri serta menghindari kerugian baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
“Tawuran adalah tindakan yang sangat merugikan, baik bagi pelaku maupun korban. Kami menghimbau agar remaja mengisi waktu mereka dengan aktivitas yang lebih bermanfaat,” tegas Kombes Ade Ary Syam.
Insiden tawuran ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di kalangan remaja di Jakarta. Polisi berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan edukasi, akan ada perubahan perilaku yang signifikan di kalangan generasi muda untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.(N/014)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL