BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Suap

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 02:38 WIB
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Suap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yoga, menuntut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan. Tuntutan ini terkait dengan dugaan suap senilai Rp 4,9 miliar yang diterima Erik dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh As’ad Rahim pada Rabu, 4 September 2024. Jaksa Fahmi Ari Yoga menilai bahwa Erik terbukti menerima suap melalui perantara Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu.

Menurut jaksa, Rudi Syahputra bertindak sebagai perantara dengan mengumpulkan fee proyek dari empat kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam kasus terpisah, yaitu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Jaksa menuduh Erik Adtrada Ritonga memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan pemenang proyek di Labuhanbatu, khususnya di Dinas Kesehatan dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemenang proyek, kata jaksa, harus menyetorkan uang ke Erik melalui Rudi.

“Pada awal tahun penganggaran 2023, terdakwa memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan pemenang proyek di Labuhanbatu, terutama di Dinas Kesehatan dan PUPR. Pemenang proyek diwajibkan menyetorkan uang kepada terdakwa melalui Rudi,” ungkap Fahmi Ari Yoga.

Erik Adtrada Ritonga dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda Erik akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Erik akan dikenakan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Selain itu, Erik juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

Di sisi lain, Rudi Syahputra dituntut oleh jaksa KPK, Tony Indra, dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Jaksa menuntut Rudi dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Rudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Rudi akan disita, dan jika tidak mencukupi, dia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Kasus ini mencuatkan kembali perhatian publik terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan menyoroti komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan diterima oleh majelis hakim atau mengalami perubahan.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru