PALEMBANG –Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan tragis terhadap siswi SMP berinisial AA (13 tahun) di Palembang, pihak kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni IS (16 tahun), sementara tiga tersangka lainnya—MZ (13), AS (12), dan NS (12)—tidak ditahan. Keputusan ini diambil mengacu pada peraturan yang berlaku terkait penanganan pelaku anak di bawah umur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa hanya IS yang memenuhi kriteria untuk penahanan karena usianya yang sudah 16 tahun, sementara ketiga tersangka lainnya, yang masih di bawah umur, tidak ditahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dari keempat tersangka, hanya IS yang ditahan. Ketiga tersangka lainnya, yang berusia 12 dan 13 tahun, tidak dapat ditahan dan akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kombes Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (5/9/2024).
Menurut Kombes Harryo, keputusan untuk merehabilitasi ketiga tersangka yang masih di bawah umur diambil berdasarkan permintaan keluarga tersangka dan pertimbangan keamanan. Rehabilitasi ini akan dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Palembang. “Keputusan ini juga diambil untuk melindungi ketiga anak tersebut serta menghindari potensi risiko yang dapat terjadi jika mereka tidak berada dalam pengawasan yang tepat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum namun masih dalam usia yang sangat muda. “Rehabilitasi ini adalah bagian dari proses perlindungan anak, meskipun mereka terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan proses ini berlangsung dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Harryo.
Kasus ini berawal dari pembunuhan seorang siswi SMP berinisial AA pada akhir Agustus 2024. Korban ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di lingkungan sekolahnya. Penyelidikan polisi mengarah pada keterlibatan empat orang anak sebagai pelaku, dengan rincian satu orang berusia 16 tahun dan tiga orang lainnya masih di bawah umur.
Penahanan dan rehabilitasi para tersangka dalam kasus ini menunjukkan tantangan dalam sistem peradilan anak di Indonesia, di mana hukum memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Sementara IS, sebagai tersangka dewasa, menghadapi proses hukum yang lebih formal, ketiga tersangka yang masih anak-anak akan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pembinaan mereka.
Tindak Lanjut dan Harapan
Polisi dan Dinas Sosial Palembang akan terus memantau perkembangan rehabilitasi ketiga anak tersebut. Diharapkan, proses ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada mereka tetapi juga memperbaiki masa depan mereka dengan memberikan bimbingan yang sesuai.
Keluarga korban dan masyarakat Palembang kini menunggu langkah-langkah lebih lanjut dari pihak berwenang dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendekatan yang bijaksana dalam menangani pelaku anak di bawah umur, agar keadilan dapat ditegakkan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
(N/014)
Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Polisi Hanya Tahan Satu Tersangka, Tiga Tersangka Lainnya Direhabilitasi