BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Kejagung Janji Ungkap Keuntungan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 15:41 WIB
Kejagung Janji Ungkap Keuntungan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap keuntungan yang diperoleh eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Penjelasan tersebut akan disampaikan pada saat kasus ini memasuki tahap persidangan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa informasi terkait keuntungan Tom Lembong baru akan diungkap saat persidangan di pengadilan. “Nanti, sabar, nanti di sidang Pengadilan akan dibuka semuanya,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

Qohar juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membeberkan secara detail keuntungan yang didapatkan Tom Lembong, karena hal tersebut merupakan bagian dari teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Tidak semuanya bisa disampaikan di sini, apa dan kapan nanti di Pengadilan,” tegasnya. Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal kepada sembilan perusahaan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Terbaru, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang terdiri dari para Direktur Utama beberapa perusahaan, termasuk PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BSI, PT KTM, PT BFF, dan PT PDSU. Dari sembilan tersangka, tujuh orang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ASP, tidak hadir pada panggilan dan saat ini sedang dicari oleh tim penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru