Tiga Eks Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP, Kerugian Negara Capai Rp648 Juta
MEDAN Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
OKU TIMUR –Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali mengusut kasus korupsi besar dengan menetapkan tersangka baru dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan anggaran dana hibah di Kantor Bawaslu OKU Timur. Tersangka terbaru adalah Ahmad Gupron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, yang menjabat selama masa Pilkada 2020. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar dari total anggaran Rp16 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Aditya C. Tarigan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan menyeluruh yang dilakukan tim kejaksaan. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup. “Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang telah melakukan pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta gelar perkara di hadapan pimpinan,” ungkap Aditya.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan kehadirannya dalam proses hukum, Ahmad Gupron kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan. Tindakan penahanan ini diambil untuk menghindari potensi pengaruh terhadap proses penyidikan dan persidangan.
Aditya menjelaskan bahwa peran Ahmad Gupron dalam kasus ini sangat signifikan. Tersangka diduga terlibat dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas dana hibah, serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah. “Tersangka diduga memerintahkan dan mengarahkan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, serta menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi,” kata Aditya.
Ahmad Gupron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiezd, menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kami akan melihat fakta-fakta yang muncul selama persidangan, dan jika masih ada pihak lain yang bertanggung jawab, kami akan melanjutkan penyidikan,” ujar Hafiezd.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Karlisun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Widodo sebagai PPK, dan Mulkan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Ketiga tersangka tersebut kini telah menjalani hukuman sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
(N/014)
MEDAN Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi G
NASIONAL
JAKARTA Kasus penembakan yang menewaskan Wili Mbuik, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali m
PERISTIWA
JAKARTA Pernah mendengar pernyataan bahwa salat tidak diterima selama 40 hari karena melakukan dosa tertentu? Ungkapan tersebut memang b
AGAMA
MEDAN Setiap kali menghadiri pesta pernikahan adat Batak, ada satu hidangan yang hampir selalu mencuri perhatian ikan mas arsik.Hidanga
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara untuk pertama kalinya tampil sebagai news anchor atau pembawa berita utama dalam
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (DPD LA
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menekankan pentingnya kekompakan, kerja tim, dan kom
PEMERINTAHAN