BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Lakukan Pemeriksaan, Pesinetron Bunga Zainal Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Senilai Rp 6,2 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 04:18 WIB
Lakukan Pemeriksaan, Pesinetron Bunga Zainal Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Senilai Rp 6,2 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kasus hukum yang melibatkan pesinetron terkenal Bunga Zainal. Bunga Zainal, yang dikenal luas melalui berbagai perannya di layar kaca, kini menjadi pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan dirinya hingga Rp 6,2 miliar. Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Bunga Zainal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pemeriksaan terhadap Bunga Zainal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Benar, pemeriksaan sedang berlangsung. Bunga Zainal telah datang ke Subdit Harda Ditreskrimum untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini,” ungkap Ade Ary saat dihubungi detikcom.

Laporan Bunga Zainal terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan investasi yang melibatkan dua orang terlapor berinisial AAACD dan SFSS.

Kasus ini berawal dari tawaran investasi yang diterima Bunga Zainal. Dua terlapor, AAACD dan SFSS, menjanjikan keuntungan besar dalam sebuah proyek pengadaan barang. Mempercayai tawaran tersebut, Bunga Zainal akhirnya memutuskan untuk berinvestasi dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 6,2 miliar.

Pada awalnya, investasi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun, situasi berubah drastis pada Juni 2024 ketika terlapor tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan gagal mengembalikan modal Bunga Zainal. Menurut Bunga Zainal, setelah beberapa kali permintaan penjelasan dan somasi, terlapor menunjukkan sikap tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

“Investasi ini semula berjalan dengan baik, namun mulai Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal saya. Saya telah melayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan yang memadai dari terlapor,” jelas Ade Ary mengenai keterangan yang disampaikan Bunga Zainal.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan ini. Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan ini secara profesional dan berupaya mencari keadilan untuk Bunga Zainal.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus penipuan investasi yang melibatkan tokoh-tokoh publik. Di tengah maraknya tawaran investasi yang sering kali tidak jelas, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum terlibat dalam investasi.

Bunga Zainal berharap kasus ini bisa segera terpecahkan dan pelaku penipuan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum juga menantikan perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru