BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Menteri Trenggono Tegaskan Sertifikat di Bawah Laut Ilegal, Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 10:27 WIB
36 view
Menteri Trenggono Tegaskan Sertifikat di Bawah Laut Ilegal, Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan di atas laut adalah tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut pagar laut di wilayah Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya menerima keterangan dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat di atas dasar laut. Saya tegaskan, hal itu tidak boleh terjadi. Sertifikat semacam itu jelas ilegal,” ujar Trenggono usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Trenggono menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, sertifikat yang mencakup wilayah bawah air otomatis gugur. “[SHM dan SHGB di atas laut] sudah pasti ilegal karena PP 18 telah mengatur bahwa sertifikat bawah air tidak berlaku. Jika tiba-tiba sertifikat itu muncul, tentu ada kejanggalan,” imbuhnya.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Trenggono menyebutkan bahwa pagar laut yang berdiri di Tangerang dan Bekasi akan dibongkar pada Rabu mendatang, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. “Sesuai arahan Presiden, kami akan bertindak dalam koridor hukum. Rabu nanti, pembongkaran akan dilakukan secara terpadu,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya, 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Baca Juga:

“Total ada 263 bidang dengan status SHGB,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1). Namun, ia tidak membeberkan detail identitas pemilik perusahaan tersebut dan mengarahkan masyarakat untuk memeriksa melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Langkah pembongkaran ini menandai ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah perairan.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
WNA Asal Norwegia Ditemukan Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Alami Luka Akibat Kecelakaan Alam
Umat Katolik di Karo Gelar Misa Requiem untuk Kenang dan Doakan Paus Fransiskus
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Rumah Ketua Umum KSBSI Fatiwanolo Zega Dilempari Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
komentar
beritaTerbaru