BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Kejanggalan Dalam Putusan Bebas Ronald Tannur! Komisi Yudisial Temukan Pelanggaran Etik di Pengadilan Negeri Surabaya!

BITVonline.com - Selasa, 27 Agustus 2024 11:01 WIB
Kejanggalan Dalam Putusan Bebas Ronald Tannur! Komisi Yudisial Temukan Pelanggaran Etik di Pengadilan Negeri Surabaya!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya kejanggalan signifikan dalam putusan bebas Ronald Tannur yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Temuan tersebut menunjukkan perbedaan mencolok antara putusan yang dibacakan dalam sidang dengan salinan putusan yang diterbitkan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas proses peradilan di kasus yang melibatkan kematian Dini Sera Afrianti.

Temuan KY dan Dugaan Manipulasi Putusan

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 27 Agustus 2024, Komisioner KY Joko Sasmito mengungkapkan bahwa putusan dalam sidang berbeda dari salinan yang diterbitkan. “Ketiga hakim yang kami periksa mengaku sepakat bahwa fakta hukum, pertimbangan, dan amar putusan akan dibacakan secara lengkap dalam sidang vonis,” kata Joko. Namun, setelah ditunjukkan rekaman, terungkap bahwa terdapat perbedaan signifikan antara yang dibacakan dan salinan putusan.

Joko menjelaskan bahwa majelis hakim—yang terdiri dari Erintuah Damanik (Terlapor I), Mangapul (Terlapor II), dan Heru Hanindyo (Terlapor III)—baru mengetahui adanya perbedaan tersebut setelah diperlihatkan bukti rekaman. “Kami menduga, salinan putusan mungkin telah diubah setelah adanya sorotan publik yang intens,” lanjutnya.

Penundaan dan Masalah Teknis

Menurut Joko, jeda lima hari antara pembacaan putusan pada 24 Juli 2024 dan penerbitan salinan pada 29 Juli 2024 menjadi salah satu titik perhatian. “Para hakim mengklaim bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh masalah teknis di IT,” jelasnya. Joko mencatat bahwa hal ini menimbulkan kecurigaan karena biasanya salinan putusan diterbitkan secara bersamaan dengan pembacaan putusan.

Perbedaan Konten dalam Putusan

Salah satu perbedaan mencolok yang ditemukan KY adalah mengenai pertimbangan barang bukti, terutama rekaman CCTV. “Saat pembacaan putusan, CCTV yang memuat kejadian kematian Dini Sera tidak disebutkan. Namun, dalam salinan putusan, CCTV tiba-tiba muncul sebagai barang bukti yang dipertimbangkan,” kata Joko. Dia juga menambahkan bahwa perubahan ini bisa jadi akibat dari perhatian publik yang meningkat setelah putusan diumumkan.

Selain itu, terkait dengan penyebab kematian, awalnya Hakim hanya menyebutkan bahwa kematian Dini Sera berkaitan dengan alkohol. “Namun, setelah isu ini menjadi sorotan publik, penyebab kematian kemudian ditambahkan dalam salinan putusan,” jelas Joko. Penambahan informasi tersebut menunjukkan adanya perubahan substansial dalam putusan yang seharusnya tidak terjadi.

Rekomendasi KY dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KY menyimpulkan adanya pelanggaran etik oleh ketiga hakim. “Kami merekomendasikan agar ketiga hakim tersebut diberi sanksi berat berupa pemberhentian tetap melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung,” tegas Joko. Rekomendasi ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Respon dari Pengadilan Negeri Surabaya

Belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya mengenai temuan dan rekomendasi KY. Pihak pengadilan diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah-langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan. Temuan KY mengenai kejanggalan dalam putusan Ronald Tannur menambah daftar kasus yang menuntut reformasi dan pengawasan yang ketat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru