
Bukan Sekadar Polusi: PLTU Batu Bara Sebalang Diduga Picu Lonjakan ISPA dan Kanker
BANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
Nasional
JAKARTA –Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya”, menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dalam sidang yang digelar, Budi Said membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.
Budi Said didakwa terlibat dalam kasus pemufakatan jahat terkait pembelian emas Antam yang merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Budi Said terlibat dalam transaksi korup yang melibatkan pembelian 1,1 ton emas dengan harga di bawah harga resmi, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Saya sangat menyesalkan dakwaan ini. Apa yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami. Saya tidak terlibat dalam kasus ini dan merasa bahwa saya telah menjadi korban penipuan,” ujar Budi Said saat memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim.
Budi Said mengklaim bahwa dirinya adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam korupsi. Ia menyebut bahwa ia ditipu oleh beberapa pejabat PT Antam, termasuk Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Budi Said menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 terkait kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 1,165 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,165 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram, serta kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said yang belum dipenuhi.
Jaksa juga memaparkan rincian transaksi yang diduga melibatkan Budi Said. Transaksi dimulai pada tahun 2018 ketika Budi Said membeli 100 kilogram emas di BELM Surabaya 01 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi. Pembelian ini diduga dilakukan melalui kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu, termasuk Eksi Anggraeni sebagai broker dan beberapa pejabat PT Antam Tbk.
Menurut jaksa, Budi Said membayar Rp 25,2 miliar untuk 100 kilogram emas, sementara dengan uang tersebut seharusnya hanya mendapatkan 41,865 kilogram emas sesuai harga resmi. Pembayaran tersebut diduga diikuti dengan pemberian fee kepada sejumlah pihak, termasuk Rp 92 miliar kepada Eksi Anggraeni, serta sejumlah hadiah dan uang tunai kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Budi Said Menyampaikan Pembelaan dan Siap Bertarung di Pengadilan
Budi Said, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Banten, menegaskan bahwa ia akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Ia sudah mengembalikan surat dukungan dari Golkar dan menyatakan siap bertarung dalam Pilgub Banten.
“Saya tetap optimistis dan berjanji akan memberikan manfaat bagi masyarakat Banten jika saya menang Pilgub Banten. Yang lebih penting saat ini adalah menghadapi kasus ini di pengadilan dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Budi Said.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut. Budi Said dan tim hukumnya berharap agar proses peradilan dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam transaksi bisnis, terutama dalam pembelian barang berharga seperti emas. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan kasus yang melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Pengadilan Tipikor Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
(N/014)
BANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
PolitikACEH Mengantisipasi dampak buruk dari curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir, Satuan Lalu Lintas
Peristiwa