BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Bantah Dakwaan Kasus Korupsi Emas di Pengadilan Tipikor Jakarta?!

BITVonline.com - Selasa, 27 Agustus 2024 09:25 WIB
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Bantah Dakwaan Kasus Korupsi Emas di Pengadilan Tipikor Jakarta?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya”, menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dalam sidang yang digelar, Budi Said membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.

Budi Said didakwa terlibat dalam kasus pemufakatan jahat terkait pembelian emas Antam yang merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Budi Said terlibat dalam transaksi korup yang melibatkan pembelian 1,1 ton emas dengan harga di bawah harga resmi, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Saya sangat menyesalkan dakwaan ini. Apa yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami. Saya tidak terlibat dalam kasus ini dan merasa bahwa saya telah menjadi korban penipuan,” ujar Budi Said saat memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim.

Budi Said mengklaim bahwa dirinya adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam korupsi. Ia menyebut bahwa ia ditipu oleh beberapa pejabat PT Antam, termasuk Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Budi Said menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 terkait kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 1,165 Triliun

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,165 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram, serta kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said yang belum dipenuhi.

Jaksa juga memaparkan rincian transaksi yang diduga melibatkan Budi Said. Transaksi dimulai pada tahun 2018 ketika Budi Said membeli 100 kilogram emas di BELM Surabaya 01 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi. Pembelian ini diduga dilakukan melalui kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu, termasuk Eksi Anggraeni sebagai broker dan beberapa pejabat PT Antam Tbk.

Menurut jaksa, Budi Said membayar Rp 25,2 miliar untuk 100 kilogram emas, sementara dengan uang tersebut seharusnya hanya mendapatkan 41,865 kilogram emas sesuai harga resmi. Pembayaran tersebut diduga diikuti dengan pemberian fee kepada sejumlah pihak, termasuk Rp 92 miliar kepada Eksi Anggraeni, serta sejumlah hadiah dan uang tunai kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Budi Said Menyampaikan Pembelaan dan Siap Bertarung di Pengadilan

Budi Said, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Banten, menegaskan bahwa ia akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Ia sudah mengembalikan surat dukungan dari Golkar dan menyatakan siap bertarung dalam Pilgub Banten.

“Saya tetap optimistis dan berjanji akan memberikan manfaat bagi masyarakat Banten jika saya menang Pilgub Banten. Yang lebih penting saat ini adalah menghadapi kasus ini di pengadilan dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Budi Said.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut. Budi Said dan tim hukumnya berharap agar proses peradilan dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam transaksi bisnis, terutama dalam pembelian barang berharga seperti emas. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan kasus yang melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Pengadilan Tipikor Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru