BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Sidang Tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh Dijadwalkan pada 5 September 2024

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 10:00 WIB
37 view
Sidang Tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh Dijadwalkan pada 5 September 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, yang sedang menghadapi dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini, ketua majelis hakim Fahzal Hendri memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, menunggu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan ini, jaga kesehatan. Sidang selesai,” ujar Fahzal Hendri, menutup sidang pada Senin (26/8/2024). Sidang tuntutan Gazalba Saleh direncanakan akan digelar pada Kamis, 5 September 2024, pukul 10 pagi.

Kasus Gazalba Saleh mencuat setelah diduga menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait dengan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul Fuad adalah pemilik UD Logam Jaya yang terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain tuduhan gratifikasi, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU.

Baca Juga:

Menurut jaksa KPK, Gazalba Saleh terlibat dalam praktik TPPU dengan menerima total sekitar Rp 62 miliar dari berbagai sumber antara tahun 2020-2022. Rinciannya meliputi SGD 18 ribu (sekitar Rp 200 juta) terkait perkara kasasi Jawahirul Fuad, serta Rp 37 miliar yang diterima saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Selain itu, Gazalba juga diduga menerima SGD 1.128.000 (sekitar Rp 13,3 miliar), USD 181.100 (sekitar Rp 2 miliar), dan Rp 9,4 miliar.

Uang tersebut, menurut dakwaan, telah disamarkan oleh Gazalba dengan membeli berbagai aset seperti mobil Alphard, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) untuk teman dekatnya. Total nilai aset yang diduga digunakan untuk menyamarkan uang tersebut mencapai sekitar Rp 24 miliar.

Baca Juga:

Sidang tuntutan yang akan dilaksanakan pekan depan akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Gazalba Saleh, dengan pihak penuntut umum diminta untuk menyelesaikan berkas tuntutannya sebelum persidangan. Publik akan menantikan perkembangan kasus ini dan keputusan akhir dari majelis hakim mengenai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan hakim agung nonaktif ini.

(N/014)

Tags
KPK
beritaTerkait
Reskrimum dan Propam Polda Sumut Atensi Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak yang Belum Tuntas di Polres Batu Bara
RPJMD Paluta 2025–2029 Didorong Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Realistis dan Berdampak Langsung
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
komentar
beritaTerbaru