BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polisi Akan Periksa Aaliyah Massaid dan Suaminya Terkait Tuduhan Hamil di Luar Nikah Pada 29 Agustus

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 05:16 WIB
48 view
Polisi Akan Periksa Aaliyah Massaid dan Suaminya Terkait Tuduhan Hamil di Luar Nikah Pada 29 Agustus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Kasus dugaan penyebaran informasi hoax terkait tudingan ‘hamil di luar nikah’ yang menimpa Aaliyah Massaid semakin menarik perhatian publik. Pihak kepolisian dijadwalkan akan memeriksa Aaliyah Massaid pada Kamis, 29 Agustus 2024, dalam rangka mendalami laporan yang dilaporkan oleh istri dari Thariq Halilintar tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid akan dilakukan pada 29 Agustus. “Akan dilakukan pemberian informasi keterangan di tanggal 29 Agustus,” kata Kombes Ade Ary dalam konferensi pers, Senin (26/8/2024).

Selain Aaliyah, suaminya, Thariq Halilintar, juga akan diperiksa pada hari yang sama. Thariq dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang beredar di media sosial dan mencari tahu lebih dalam mengenai penyebaran informasi hoax yang merugikan tersebut.

Baca Juga:

Tuduhan ‘hamil di luar nikah’ yang dialamatkan kepada Aaliyah Massaid pertama kali muncul di dua akun TikTok dan satu akun YouTube. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik Aaliyah. Akun TikTok yang dimaksud adalah @esmeralda_999 dan @medialestar, sedangkan akun YouTube yang terlibat adalah @infomedia3180.

Menurut Kombes Ade Ary, pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman terhadap ketiga akun tersebut. “Kami sedang mendalami ketiga akun yang diduga menyebarkan informasi hoax tersebut. Kami akan memburu pengelola akun-akun ini untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga:

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim penyelidik saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi tindak pidana yang mungkin terjadi. “Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan apakah ada unsur tindak pidana dalam laporan ini. Tim penyelidik bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Aaliyah Massaid mengungkapkan bahwa ia merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak benar tersebut. Melalui laporan resmi yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Aaliyah berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku penyebar hoax dapat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE,” kata Aaliyah dalam laporannya.

Dengan adanya pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi Aaliyah Massaid. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru