Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
JAKARTA Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan sta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang diajukan oleh Aaliyah Massaid. Laporan tersebut berkenaan dengan tuduhan hoaks yang menyebutkan bahwa Aaliyah sedang hamil di luar nikah. Tuduhan tersebut diunggah melalui dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang kini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Kronologi Kasus: Tuduhan dan Hoaks
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, tuduhan yang diunggah di platform media sosial adalah bentuk informasi palsu. “Saat saudara Aaliyah Massaid melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menyatakan bahwa dirinya hamil di luar nikah, padahal faktanya hingga saat ini Aaliyah tidak dalam kondisi hamil,” jelas Ade Ary.
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses pendalaman terhadap ketiga akun tersebut. “Kami masih mencari tahu siapa yang mengelola akun-akun tersebut. Itu bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terkait dengan laporan Aaliyah. “Kami sedang meneliti lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur tindak pidana dan apakah perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Aaliyah Massaid melaporkan kasus ini setelah menemukan postingan hoaks di media sosial. Dalam laporannya, Aaliyah menyebutkan bahwa dirinya menemukan informasi yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah pada akun TikTok @esmeral****** dan @media****** serta akun YouTube @infomed*****.
“Postingan tersebut sangat merugikan saya. Saya merasa perlu melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk mencari keadilan,” ungkap Aaliyah. Ia telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
Dampak dan Tindakan Hukum
Tindakan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi hoaks di media sosial, yang dapat merusak reputasi individu dan menciptakan keresahan di masyarakat. Penyebaran informasi palsu bukan hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat berdampak pada kredibilitas platform media sosial dan integritas informasi yang beredar di masyarakat.
Kepolisian berharap dapat segera menemukan pelaku di balik akun-akun tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai dampak negatif dari penyebaran hoaks dan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, kasus ini juga menegaskan peran penting penegakan hukum dalam menjaga keadilan dan integritas informasi di era digital.
(K/09)
JAKARTA Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap percakapan WhatsApp dengan mantan sta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid unt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai koperasi dapat menjadi gerakan ekonomi
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di sejumlah perguruan tingg
PENDIDIKAN
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut Gibran R
POLITIK
BINJAI Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Binjai, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka mendesak Pemerintah K
NASIONAL
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam Rancan
KESEHATAN
PALANGKARAYA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seKalimantan bersama Aliansi Generasi Muda menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah
NASIONAL