BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Polisi Jerat Pendemo Kawal Putusan MK Dengan Pasal Penghinaan Presiden

BITVonline.com - Minggu, 25 Agustus 2024 10:13 WIB
Polisi Jerat Pendemo Kawal Putusan MK Dengan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam, termasuk penyitaan barang bukti dan pengumpulan alat bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa satu orang dari 19 tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam perusakan pagar di depan Gedung DPR. “Penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” ucap Ade Ary dalam keterangan pers pada Jumat, 24 Agustus 2024.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat keamanan dan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, serta Pasal 214 KUHP tentang ketidakpatuhan terhadap perintah atau permintaan resmi. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 218 KUHP yang terkait dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Ade Ary menambahkan bahwa meskipun 19 tersangka telah ditetapkan, mereka tidak ditahan. Hal ini dikarenakan pihak keluarga telah memberikan jaminan bahwa para tersangka akan kooperatif jika dipanggil dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Mereka tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan untuk mengawasi dan memastikan bahwa para tersangka akan kooperatif serta tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya, pada hari yang sama, sebanyak 301 demonstran Kawal Putusan MK telah ditangkap dan ditahan di berbagai lokasi di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya. Rinciannya adalah 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dan menyesalkan tindakan aparat penegak hukum dalam membubarkan aksi unjuk rasa tersebut. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan kekuatan berlebihan selama proses pembubaran. “Kami menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, dan keterlibatan TNI yang terindikasi menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Komnas HAM telah memantau jalannya aksi di dua lokasi utama, yaitu Gedung Mahkamah Konstitusi dan Gedung DPR, serta memantau aksi di luar Jakarta melalui siaran media. Meskipun aksi yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 17.00 berlangsung kondusif, situasi mulai memanas setelah pukul 17.00. Pada saat itu, polisi mulai menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa, yang memicu kericuhan lebih lanjut.

Dengan perkembangan ini, Polda Metro Jaya dan Komnas HAM terus memantau situasi dan menangani kasus secara hati-hati untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru