Bupati Asahan Sambut Kepulangan 240 Jamaah Haji, Satu Masih Dirawat di Makkah
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kepulangan jamaah haji a
PEMERINTAHAN
Denpasar, Bali – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA), Kamis (22/8/2024). Dua orang yang ditangkap adalah DL, seorang pria berkewarganegaraan Ukraina, dan SW, seorang pria asal India. Penangkapan ini menjadi sorotan karena keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa DL dan SW ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka. DL dan SW kini sedang menjalani proses pendeportasian di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.
Kasus SW: Pemasaran Vila di Uluwatu
SW, warga negara India, terdeteksi memasarkan penyewaan sebuah vila di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. SW tercatat sebagai pemegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 24 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan, izin tinggal investor hanya diperuntukkan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk melakukan aktivitas pemasaran atau keahlian profesional.
“SW seharusnya hanya melakukan kegiatan investasi sesuai peruntukan izin tinggalnya. Namun, dia terlibat dalam pemasaran vila yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Ridha Sah Putra. SW diketahui sudah memasarkan vila seharga Rp 25 juta per bulan sejak 2021. Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Bali untuk mengidentifikasi pemilik vila tersebut.
Kasus DL: Bekerja Sebagai Teknisi di Butik
Sementara itu, DL, warga negara Ukraina, ditangkap setelah terlibat dalam pelatihan penggunaan barcode di sebuah butik di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. DL, yang memegang izin tinggal terbatas hingga 27 Januari 2025, dilaporkan terlibat dalam aktivitas yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan jenis izin tinggalnya.
“DL terlibat dalam kegiatan teknis yang melibatkan pelatihan pegawai butik. Ini melanggar ketentuan izin tinggalnya, yang seharusnya tidak mencakup pekerjaan profesional atau teknis,” jelas Ridha Sah Putra. Ketika diperiksa, DL sempat menunjukkan perlawanan dengan tidak mau menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaannya, yang akhirnya memicu penangkapan oleh petugas Imigrasi.
Proses Pendeportasian
Kedua WNA ini kini menjalani proses pendeportasian berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum untuk memastikan semua WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Proses pendeportasian kedua WNA ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi orang asing lainnya agar mematuhi ketentuan izin tinggal mereka.
(n/014)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kepulangan jamaah haji a
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyambut kepulangan jamaah haji Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 7 di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para pelajar untuk berani melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang terjad
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pelatih Timnas Thailand U19 dan Timnas Kamboja U19 samasama menunjukkan optimisme menjelang pertandingan AFF U19 Boys C
OLAHRAGA
MEDAN Gangguan distribusi air bersih yang dialami pelanggan Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan dari Lembaga
PERISTIWA
DELI SERDANG Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menyatakan optimistis menghadapi Australia dalam lanjutan ASEAN U19 Boys Cham
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
DAIRI Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di Kabupaten Dairi, Sumat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara dilaporkan tida
PERISTIWA
JAKARTA Polemik penghentian operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat dana Badan Gizi Nasional (BGN) yang belum
PEMERINTAHAN