Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
Denpasar, Bali – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA), Kamis (22/8/2024). Dua orang yang ditangkap adalah DL, seorang pria berkewarganegaraan Ukraina, dan SW, seorang pria asal India. Penangkapan ini menjadi sorotan karena keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa DL dan SW ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka. DL dan SW kini sedang menjalani proses pendeportasian di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.
Kasus SW: Pemasaran Vila di Uluwatu
SW, warga negara India, terdeteksi memasarkan penyewaan sebuah vila di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. SW tercatat sebagai pemegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 24 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan, izin tinggal investor hanya diperuntukkan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk melakukan aktivitas pemasaran atau keahlian profesional.
“SW seharusnya hanya melakukan kegiatan investasi sesuai peruntukan izin tinggalnya. Namun, dia terlibat dalam pemasaran vila yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Ridha Sah Putra. SW diketahui sudah memasarkan vila seharga Rp 25 juta per bulan sejak 2021. Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Bali untuk mengidentifikasi pemilik vila tersebut.
Kasus DL: Bekerja Sebagai Teknisi di Butik
Sementara itu, DL, warga negara Ukraina, ditangkap setelah terlibat dalam pelatihan penggunaan barcode di sebuah butik di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. DL, yang memegang izin tinggal terbatas hingga 27 Januari 2025, dilaporkan terlibat dalam aktivitas yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan jenis izin tinggalnya.
“DL terlibat dalam kegiatan teknis yang melibatkan pelatihan pegawai butik. Ini melanggar ketentuan izin tinggalnya, yang seharusnya tidak mencakup pekerjaan profesional atau teknis,” jelas Ridha Sah Putra. Ketika diperiksa, DL sempat menunjukkan perlawanan dengan tidak mau menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaannya, yang akhirnya memicu penangkapan oleh petugas Imigrasi.
Proses Pendeportasian
Kedua WNA ini kini menjalani proses pendeportasian berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum untuk memastikan semua WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Proses pendeportasian kedua WNA ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi orang asing lainnya agar mematuhi ketentuan izin tinggal mereka.
(n/014)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK