Rupiah Ditutup Menguat 0,24%, Investor Pantau Perkembangan Perdagangan Internasional
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup menguat pada akhir perdagangan Kamis (26/2/2026). Rupiah menguat 41 poin atau sekit
EKONOMI
JAKARTA –Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Cut Intan Nabila, yang dilaporkan dianiaya oleh suaminya, Amor Toreador. Pernyataan ini disampaikan Puan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (15/8/2024).
Keprihatinan Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
Puan Maharani menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang kembali menimpa perempuan. “Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan tersebut.
Puan juga menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga. “Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Puan untuk mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan memastikan perlindungan yang maksimal bagi korban.
Respons Cepat Polisi dan Data Kasus KDRT
Menanggapi kasus Cut Intan Nabila, Puan memberikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian. DR, suami dari Cut Intan, ditangkap tidak lama setelah rekaman kekerasan yang dilakukannya viral di media sosial. “Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” ungkap Puan.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2024, terdapat 15.459 kasus kekerasan, di mana sebanyak 13.436 di antaranya dialami oleh perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus tertinggi di antara angka tersebut. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan.
“Melihat data tersebut, Puan menegaskan isu KDRT masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Ia mendesak pemerintah untuk mengatasi fenomena KDRT secara efektif. Pemerintah, bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Proses Hukum terhadap Amor Toreador
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa Amor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Amor saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur mengenai kekerasan fisik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, ditambah 1/3 dari hukuman tersebut.
Polisi juga menambahkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kapolres Rio menyatakan, “Kami akan berhati-hati dalam melaksanakan penyelidikan ini untuk memastikan keadilan bagi korban.”
Komitmen untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Puan Maharani menekankan perlunya upaya yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat untuk menangani dan mencegah kasus KDRT. Puan berharap agar semua pihak, termasuk aparat hukum dan lembaga terkait, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anggota keluarga.
Dengan pernyataan ini, Puan Maharani mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlunya sistem dukungan yang efektif bagi korban kekerasan. Komitmen untuk menghadapi tantangan KDRT dengan serius akan menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
(N/014)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup menguat pada akhir perdagangan Kamis (26/2/2026). Rupiah menguat 41 poin atau sekit
EKONOMI
BINJAI Rencana kunjungan kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (26/2/2026), mendadak dibatalkan. Jaja
NASIONAL
DELI SERDANG Seorang pelajar, Oka Ginting (16), meninggal dunia setelah terlindas truk tangki di Jalan Jamin Ginting KM 1718, Desa Hulu
NASIONAL
MOSKWA Pemerintah Rusia secara terbuka mempertanyakan mekanisme kerja Board of Peace atau Dewan Perdamaian, yang diinisiasi Presiden Ame
INTERNASIONAL
MEDAN Ratusan pedagang daging babi dan masyarakat probabi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Massa
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang tersangkut kasus sabu 2 ton, Hotman Paris Hutapea, menyatakan heran atas
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), menjadi korban pembacokan oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara kini mencatat angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data
NASIONAL
LANGKAT, SUMUT Personel Marinir TNI AL mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Lingkungan IX, Kelurahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak terlibat atau membekingi rencana impor 105 ribu unit mobil pikap asal India ole
NASIONAL