BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 05:11 WIB
Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKARAJA  – Kejadian tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila berakhir dengan penangkapan pelaku. Polisi akhirnya menangkap Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, setelah video kekerasan yang dialaminya viral di media sosial. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Armor Toreador terlihat tertunduk pasrah saat digelandang ke Mapolres Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan kronologi kejadian secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor. Menurut AKBP Rio, peristiwa kekerasan ini terjadi pada pukul 10.09 WIB di rumah pribadi pasangan tersebut di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan suaminya di hadapan seorang bayi yang masih berusia sekitar satu minggu,” ungkap AKBP Rio.

Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 11.30 WIB, Cut Intan Nabila mengunggah video kekerasan tersebut ke media sosial, yang kemudian viral dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian. “Kami menerima informasi mengenai kejadian ini dari media sosial dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan,” lanjutnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan patroli cyber dan memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB. “Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan, mengingat sensitivitas kasus ini terhadap perempuan dan anak,” ujar AKBP Rio.

Armor Toreador kini dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait perbuatannya. Menurut keterangan dari AKBP Rio, pelaku disangkakan dengan:

Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT) – Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal Kekerasan Terhadap Anak – Berdasarkan video yang viral, pelaku juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut. Pasal Penganiayaan – Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari publik, terutama setelah video kekerasan yang dialami Cut Intan Nabila tersebar di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan tersebut dan memberikan dukungan kepada Cut Intan Nabila. Beberapa organisasi perlindungan perempuan dan anak juga turut serta memberikan perhatian dan bantuan hukum kepada korban.

Dengan penangkapan pelaku dan tindak lanjut hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru