BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polsek Cilincing Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Setelah Cekcok dengan Istri

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 09:37 WIB
71 view
Polsek Cilincing Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Setelah Cekcok dengan Istri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polsek Cilincing telah menetapkan S (36) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah yang disebabkan oleh tindakan pembakaran selimut. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah terjadinya kebakaran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Fernando, pelaku S diamankan sekitar tiga jam setelah kejadian tanpa ada perlawanan. “Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Cilincing tanpa perlawanan, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar Fernando di Mapolsek Cilincing pada Selasa (13/8/2024).

Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIB di daerah Marunda. Fernando menjelaskan bahwa rumah yang terbakar adalah milik pelaku sendiri. “Pelaku membakar rumah miliknya sendiri. Motif pelaku melakukan pembakaran masih dalam proses penyidikan. Namun, menurut pengakuan pelaku, kebakaran ini bermula dari cekcok dengan istrinya terkait masalah komunikasi melalui telepon,” kata Fernando.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang buruh lepas atau pengangguran, sementara istrinya adalah ibu rumah tangga. Cekcok antara keduanya dimulai sejak malam sebelum kejadian. Setelah pertengkaran, istri pelaku pindah ke rumah kerabat di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. “Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabatnya. Pelaku sempat menghubungi istri dan memintanya untuk pulang. Jika tidak pulang, pelaku mengancam akan membakar pakaian istrinya,” jelas Fernando.

Pada hari kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah ancamannya tidak diindahkan, pelaku memutuskan untuk membakar selimut sebagai bentuk protes. “Pelaku dalam keadaan mabuk. Dia mengancam akan membakar pakaian istrinya jika tidak pulang. Ketika istrinya tidak kembali, pelaku membakar selimut dan tanpa disadari, api menyambar rumah dan mengakibatkan kebakaran yang besar,” lanjut Fernando.

Baca Juga:

Salah seorang tetangga pelaku yang menyaksikan kejadian sempat menegur pelaku setelah rumah terbakar. “Salah seorang tetangga sempat menegur pelaku setelah kejadian dan pelaku menjawab bahwa api akan padam dengan sendirinya,” tutur Fernando.

Akibat perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan alasan di balik tindakan pelaku.

Kejadian ini menambah catatan kasus kekerasan domestik yang berdampak serius, serta menunjukkan pentingnya penanganan konflik rumah tangga dengan lebih baik dan bijaksana. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, agar tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secepatnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru