
Mbak Ita Desak KPK Segera Proses Kepala Bapenda Semarang
SEMARANG Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Polsek Cilincing telah menetapkan S (36) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah yang disebabkan oleh tindakan pembakaran selimut. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah terjadinya kebakaran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Fernando, pelaku S diamankan sekitar tiga jam setelah kejadian tanpa ada perlawanan. “Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Cilincing tanpa perlawanan, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar Fernando di Mapolsek Cilincing pada Selasa (13/8/2024).
Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIB di daerah Marunda. Fernando menjelaskan bahwa rumah yang terbakar adalah milik pelaku sendiri. “Pelaku membakar rumah miliknya sendiri. Motif pelaku melakukan pembakaran masih dalam proses penyidikan. Namun, menurut pengakuan pelaku, kebakaran ini bermula dari cekcok dengan istrinya terkait masalah komunikasi melalui telepon,” kata Fernando.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang buruh lepas atau pengangguran, sementara istrinya adalah ibu rumah tangga. Cekcok antara keduanya dimulai sejak malam sebelum kejadian. Setelah pertengkaran, istri pelaku pindah ke rumah kerabat di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. “Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabatnya. Pelaku sempat menghubungi istri dan memintanya untuk pulang. Jika tidak pulang, pelaku mengancam akan membakar pakaian istrinya,” jelas Fernando.
Pada hari kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah ancamannya tidak diindahkan, pelaku memutuskan untuk membakar selimut sebagai bentuk protes. “Pelaku dalam keadaan mabuk. Dia mengancam akan membakar pakaian istrinya jika tidak pulang. Ketika istrinya tidak kembali, pelaku membakar selimut dan tanpa disadari, api menyambar rumah dan mengakibatkan kebakaran yang besar,” lanjut Fernando.
Baca Juga:
Salah seorang tetangga pelaku yang menyaksikan kejadian sempat menegur pelaku setelah rumah terbakar. “Salah seorang tetangga sempat menegur pelaku setelah kejadian dan pelaku menjawab bahwa api akan padam dengan sendirinya,” tutur Fernando.
Akibat perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan alasan di balik tindakan pelaku.
Kejadian ini menambah catatan kasus kekerasan domestik yang berdampak serius, serta menunjukkan pentingnya penanganan konflik rumah tangga dengan lebih baik dan bijaksana. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, agar tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secepatnya.
(N/014)
SEMARANG Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri
EntertainmentJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksana
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) membantah tudingan sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi data pertumb
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025), yang dilaksanakan secar
Hukum dan KriminalPALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana koru
Hukum dan KriminalNTT Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI AD, khususnya keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit muda yang bertug
PeristiwaBATAM Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan pusat pengobatan khusus bagi warga Gaza yang terdampak konflik, bertempat di Pulau
PemerintahanTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional d
Pemerintahan