
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Polsek Cilincing telah menetapkan S (36) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah yang disebabkan oleh tindakan pembakaran selimut. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah terjadinya kebakaran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Fernando, pelaku S diamankan sekitar tiga jam setelah kejadian tanpa ada perlawanan. “Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Cilincing tanpa perlawanan, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar Fernando di Mapolsek Cilincing pada Selasa (13/8/2024).
Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIB di daerah Marunda. Fernando menjelaskan bahwa rumah yang terbakar adalah milik pelaku sendiri. “Pelaku membakar rumah miliknya sendiri. Motif pelaku melakukan pembakaran masih dalam proses penyidikan. Namun, menurut pengakuan pelaku, kebakaran ini bermula dari cekcok dengan istrinya terkait masalah komunikasi melalui telepon,” kata Fernando.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang buruh lepas atau pengangguran, sementara istrinya adalah ibu rumah tangga. Cekcok antara keduanya dimulai sejak malam sebelum kejadian. Setelah pertengkaran, istri pelaku pindah ke rumah kerabat di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. “Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabatnya. Pelaku sempat menghubungi istri dan memintanya untuk pulang. Jika tidak pulang, pelaku mengancam akan membakar pakaian istrinya,” jelas Fernando.
Pada hari kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah ancamannya tidak diindahkan, pelaku memutuskan untuk membakar selimut sebagai bentuk protes. “Pelaku dalam keadaan mabuk. Dia mengancam akan membakar pakaian istrinya jika tidak pulang. Ketika istrinya tidak kembali, pelaku membakar selimut dan tanpa disadari, api menyambar rumah dan mengakibatkan kebakaran yang besar,” lanjut Fernando.
Baca Juga:
Salah seorang tetangga pelaku yang menyaksikan kejadian sempat menegur pelaku setelah rumah terbakar. “Salah seorang tetangga sempat menegur pelaku setelah kejadian dan pelaku menjawab bahwa api akan padam dengan sendirinya,” tutur Fernando.
Akibat perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan alasan di balik tindakan pelaku.
Kejadian ini menambah catatan kasus kekerasan domestik yang berdampak serius, serta menunjukkan pentingnya penanganan konflik rumah tangga dengan lebih baik dan bijaksana. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, agar tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secepatnya.
(N/014)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal