Minggu Pertama Puasa, 245 KK Korban Bencana Tapsel Bisa Tinggal di Huntara Nyaman
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
JAKARTA -Polsek Cilincing telah menetapkan S (36) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah yang disebabkan oleh tindakan pembakaran selimut. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah terjadinya kebakaran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Fernando, pelaku S diamankan sekitar tiga jam setelah kejadian tanpa ada perlawanan. “Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Cilincing tanpa perlawanan, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar Fernando di Mapolsek Cilincing pada Selasa (13/8/2024).
Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIB di daerah Marunda. Fernando menjelaskan bahwa rumah yang terbakar adalah milik pelaku sendiri. “Pelaku membakar rumah miliknya sendiri. Motif pelaku melakukan pembakaran masih dalam proses penyidikan. Namun, menurut pengakuan pelaku, kebakaran ini bermula dari cekcok dengan istrinya terkait masalah komunikasi melalui telepon,” kata Fernando.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang buruh lepas atau pengangguran, sementara istrinya adalah ibu rumah tangga. Cekcok antara keduanya dimulai sejak malam sebelum kejadian. Setelah pertengkaran, istri pelaku pindah ke rumah kerabat di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. “Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabatnya. Pelaku sempat menghubungi istri dan memintanya untuk pulang. Jika tidak pulang, pelaku mengancam akan membakar pakaian istrinya,” jelas Fernando.
Pada hari kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah ancamannya tidak diindahkan, pelaku memutuskan untuk membakar selimut sebagai bentuk protes. “Pelaku dalam keadaan mabuk. Dia mengancam akan membakar pakaian istrinya jika tidak pulang. Ketika istrinya tidak kembali, pelaku membakar selimut dan tanpa disadari, api menyambar rumah dan mengakibatkan kebakaran yang besar,” lanjut Fernando.
Salah seorang tetangga pelaku yang menyaksikan kejadian sempat menegur pelaku setelah rumah terbakar. “Salah seorang tetangga sempat menegur pelaku setelah kejadian dan pelaku menjawab bahwa api akan padam dengan sendirinya,” tutur Fernando.
Akibat perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan alasan di balik tindakan pelaku.
Kejadian ini menambah catatan kasus kekerasan domestik yang berdampak serius, serta menunjukkan pentingnya penanganan konflik rumah tangga dengan lebih baik dan bijaksana. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, agar tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secepatnya.
(N/014)
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
PADANG Malam ini, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih pertama di awal Ramadan 1447 Hijriah. Salah sa
AGAMA
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA