MTQ ke-58 Tanjungbalai Segera Digelar, Wali Kota Minta Semua Pihak Siap
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke58 tingkat kota
PEMERINTAHAN
SAMBAS -Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nasabah berinisial ST (35) dan petugas koperasi RR (25) pada Rabu, 7 Agustus 2024. Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolres Sambas dan merupakan bagian dari tahapan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi. “Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara. Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang didapat, korban, RR, menghubungi pelaku ST untuk menagih utang atau pinjaman yang telah menunggak beberapa hari. Pertemuan itu diatur di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Saat pertemuan, pelaku ST sudah membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di balik bajunya. Ketegangan antara pelaku dan korban meningkat, yang kemudian memicu adu mulut. ST menantang RR untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkelahi di tempat sepi. Korban setuju dan mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB dan perkelahian pun terjadi. Dalam pertarungan tersebut, ST menusuk RR dengan pisau dapur. Korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Abdul Aziz Singkawang. Namun, RR akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 di rumah sakit tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kejelasan mengenai jalannya peristiwa dan melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus ini, dan diharapkan dapat mempermudah proses hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
(N/014)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke58 tingkat kota
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, da
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggandeng sejumlah influencer dan konten kreator lokal untuk memperkuat penyebaran informasi p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gelombang kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kian menguat. Barisan Oposisi Indonesia (BOI) memaparkan delapa
NASIONAL
ASAHAN Tim Posyandu Kabupaten Asahan melaksanakan kunjungan kerja dan penilaian dalam rangka persiapan Lomba Posyandu Tingkat Provinsi S
PEMERINTAHAN
ASAHAN Penguatan budaya literasi di tingkat lokal terus didorong. Bunda Literasi Kabupaten Asahan menghadiri pelantikan Bunda Literasi Kec
PEMERINTAHAN
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan melakukan kunjungan pembinaan di Desa Danau Sijab
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kegiatan pembinaan program AKU HATINYA PKK di De
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam upaya mempersiapkan diri mengikuti Lomba Tertib Administrasi, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMERINTAHAN