MUI Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Haji Ilegal, Tegaskan Ibadah Harus Sesuai Aturan agar Sah dan Mabrur
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa
AGAMA
JAKARTA — Pemeriksaan saksi perempuan berinisial AD terkait dugaan keterlibatannya dalam video syur ditunda karena alasan kesehatan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Selasa (6/8) terpaksa dihentikan dan dijadwalkan ulang untuk hari ini. Kasus ini terus menarik perhatian publik seiring dengan berbagai perkembangan yang terjadi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi AD akan dilanjutkan hari ini. “Pemeriksaan dilanjutkan hari ini. Saksi AD,” ungkap Ade Safri dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024).
Kuasa hukum AD, Sandi Arifin, menjelaskan bahwa kondisi kliennya kini sudah membaik dan siap menghadiri pemeriksaan hari ini. “Kondisi klien kami sudah membaik dan dia siap untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal baru,” ujar Sandi saat dihubungi.
Sebelumnya, AD sudah diperiksa pada hari Senin (5/8), namun proses pemeriksaan sempat terhenti karena alasan kesehatan. Pada kesempatan tersebut, penyidik telah menyodorkan enam pertanyaan terkait kasus yang sedang berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa AD diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam video yang diduga mirip dengan dirinya. “Penyidik akan mengklarifikasi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Saksi AD. Jika benar, kami akan meneliti kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman,” jelas Ade Ary pada Senin (5/8).
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pria berinisial MRS (22) dan JE (35), yang telah ditangkap terkait penyebaran dan perdagangan video porno yang mirip dengan perempuan AD. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena aspek hukum yang kompleks, tetapi juga karena dampaknya terhadap privasi dan reputasi individu yang terlibat. Keterlibatan AD, yang merupakan anak seorang musisi terkenal, menambah lapisan publikasi dan intensitas media terhadap kasus ini.
Dengan pemeriksaan yang akan dilanjutkan hari ini, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan AD dan langkah hukum selanjutnya untuk menangani kasus ini secara tuntas.
(K/09)
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa
AGAMA
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa program studi (prodi) di perg
PENDIDIKAN
GROBOGAN Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara minibus pengantar jemaah haji dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik rencana aksi anarkis dalam peringatan Hari Buruh
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Suasana haru dan khidmat mewarnai pelepasan 147 calon jemaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang
NASIONAL
JAKARTA Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai keberadaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda sebagai langkah penting dalam memperkuat sis
PENDIDIKAN
JONGGOL Warga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan awan berwarna menyerupai pelangi di langit pada Jumat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat nasional terpantau beragam pada Sabtu (2/5/2026) pukul 10.00 WIB. Berdasarkan data Pu
EKONOMI
TANJUNGBALAI, 1 Mei 2026 Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Ketua TPPKK Mashandayani Mahyaruddin, meresmikan Benayah
PEMERINTAHAN