BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Lanjut Penyidikan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara , Ketua DPRD Malut Dipanggil sebagai Saksi

BITVonline.com - Rabu, 07 Agustus 2024 05:19 WIB
35 view
KPK Lanjut Penyidikan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara , Ketua DPRD Malut Dipanggil sebagai Saksi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hari ini, KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus ini.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Menurut keterangan resmi dari juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Kuntu Daud, KPK juga memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Berikut adalah daftar nama-nama yang dipanggil oleh KPK:

Baca Juga:
DS – Ajudan Gubernur/anggota TNI AD KD – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara OB – Swasta ZS – Karyawan PT Mineral Trobos SL alias AC – Direktur PT Modern Raya Indah Pratama LM – Direktur PT Mineral Jaya Molagina PBH – Pimpinan Departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KHSR – Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan kasus yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. KPK berusaha untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan para saksi dalam kasus ini.

Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai total mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Kasuba diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat selesai lebih dari 50 persen, sehingga memungkinkan pencairan anggaran.

Baca Juga:

Dalam kasus suap ini, Abdul Gani diduga menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk penginapan hotel dan biaya kesehatan. Selain itu, Kasuba juga diduga menerima setoran dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara.

KPK saat ini tengah mendalami kasus ini lebih dalam dan telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dan aliran dana terkait.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Proses penyidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan pemanggilan saksi-saksi kunci dan pendalaman kasus yang komprehensif, KPK berupaya untuk membongkar jaringan korupsi yang mungkin melibatkan berbagai pihak, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mengerikan! Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ternyata Sudah Bunuh Tiga Perempuan
KCC Glass Keluhkan Janji Investasi di Indonesia Tak Sesuai Realita
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KKP Ungkap Kerusakan Masif di Pulau Citlim Akibat Tambang Pasir Berizin
Mobil Minibus Berisi Puluhan Jerigen BBM Terbakar di Simpang RSUD Sidikalang, Dua Orang Luka Bakar
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
komentar
beritaTerbaru