BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Kronologi Pemotor di Bogor Jadi Korban Salah Tembak oleh Pemuda Tawuran

BITVonline.com - Selasa, 06 Agustus 2024 10:15 WIB
60 view
Kronologi Pemotor di Bogor Jadi Korban Salah Tembak oleh Pemuda Tawuran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR –Ashraf, yang mengendarai motor Yamaha Nmax F 5741 FDS, tengah melintas di Jalan Raya Narogong seorang diri. Saat itulah, sekelompok pelaku tawuran melakukan penembakan. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pelaku AR (17) dan SI alias Joday (19) sebelumnya sudah merencanakan tawuran melalui Instagram. Ketika mereka tiba di lokasi kejadian, mereka melihat seseorang yang mereka anggap lawan mereka. Joday mengeluarkan senjata api jenis revolver dan melepaskan tiga tembakan. Dua tembakan pertama ditembakkan ke atas, sementara tembakan ketiga ditujukan kepada korban yang sedang pulang ke rumahnya.

Minggu, 4 Agustus 2024

Pukul 20.00 WIB – Polisi berhasil mengamankan AR di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Klapanunggal.

Baca Juga:

Senin, 5 Agustus 2024

Pukul 01.00 WIB – Dua pelaku tambahan, SI alias Joday dan AZ alias Roy, ditangkap oleh pihak kepolisian. Joday diduga sebagai penembak, sedangkan Roy sebagai penyedia senjata api rakitan. Penggeledahan di rumah Roy yang terletak di Villa Nusa Indah, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, mengungkapkan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk senjata api rakitan, airsoft gun, magazin, dan puluhan peluru.

Baca Juga:
Barang Bukti dan Penjelasan Polisi

Menurut Kapolres Rio, senjata api yang ditemukan di lokasi kontrakan Roy termasuk shotgun laras panjang yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan. “Senjata ini telah dirakit ulang dari shotgun laras panjang menjadi pistol rakitan,” jelas Rio.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka, AR, Joday, dan Roy, disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta kepemilikan senjata api tanpa izin. Mereka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Kondisi Korban

Mohammad Ashraf Fadhiil tertembak di dahi, dan peluru bersarang di tengkorak kepalanya. Setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Polri Kramat Jati, kondisi Ashraf masih kritis dan ia belum sadarkan diri.

Kejadian ini mengungkapkan bahaya dari tawuran dan penyalahgunaan senjata api yang kian meresahkan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku serta menambah pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Jusuf Kalla: Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah untuk Lebih Teliti dalam Ambil Kebijakan
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK dan Tegaskan Komitmen ASN Wujudkan Pemerintahan Naik Kelas
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru