Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dilaporkan secara pidana, kini Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan total tuntutan kerugian mencapai Rp244 miliar.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/9) dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.
Baca Juga:
Pengacara Andi Syarifudin menjelaskan bahwa nilai tuntutan itu berasal dari beberapa komponen kerugian.
"Ada kerugian materiel sebesar Rp4 miliar, kemudian kerugian akibat kelalaian sekitar Rp40 miliar, serta ganti rugi imateriel yang kami nilai sebesar Rp200 miliar," ungkap Andi Syarifudin kepada awak media.
Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak sebuah perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys.
Perjanjian tersebut terkait review positif produk milik Reza Gladys yang seharusnya dilakukan oleh Nikita.
Namun, pembatalan sepihak menggunakan jalur hukum pidana dianggap merugikan pihak Nikita secara materiel dan imateriel.
"Pokok gugatan kami adalah adanya pembatalan sepihak dengan menggunakan instrumen hukum pidana yang menyebabkan kerugian pada klien kami," jelas Andi.
Sri Sinduwati, anggota tim kuasa hukum Nikita Mirzani menambahkan bahwa perjanjian tersebut adalah kerjasama untuk mengulas produk-produk milik dokter Reza Gladys secara positif.
"Perjanjian itu adalah kerja sama review produk milik dr. Reza Gladys yang akan diulas secara baik oleh Nikita Mirzani," kata Sri.
Selain itu, gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Nikita ke Reza Gladys akan dicabut dan digantikan dengan gugatan baru ini.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.