Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Oktober: Jaksel-Jaktim Hujan Ringan
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
JAKARTA – Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dilaporkan secara pidana, kini Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan total tuntutan kerugian mencapai Rp244 miliar.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/9) dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.Baca Juga:
Pengacara Andi Syarifudin menjelaskan bahwa nilai tuntutan itu berasal dari beberapa komponen kerugian.
"Ada kerugian materiel sebesar Rp4 miliar, kemudian kerugian akibat kelalaian sekitar Rp40 miliar, serta ganti rugi imateriel yang kami nilai sebesar Rp200 miliar," ungkap Andi Syarifudin kepada awak media.
Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak sebuah perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys.
Perjanjian tersebut terkait review positif produk milik Reza Gladys yang seharusnya dilakukan oleh Nikita.
Namun, pembatalan sepihak menggunakan jalur hukum pidana dianggap merugikan pihak Nikita secara materiel dan imateriel.
"Pokok gugatan kami adalah adanya pembatalan sepihak dengan menggunakan instrumen hukum pidana yang menyebabkan kerugian pada klien kami," jelas Andi.
Sri Sinduwati, anggota tim kuasa hukum Nikita Mirzani menambahkan bahwa perjanjian tersebut adalah kerjasama untuk mengulas produk-produk milik dokter Reza Gladys secara positif.
"Perjanjian itu adalah kerja sama review produk milik dr. Reza Gladys yang akan diulas secara baik oleh Nikita Mirzani," kata Sri.
Selain itu, gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Nikita ke Reza Gladys akan dicabut dan digantikan dengan gugatan baru ini.
Perkembangan terbaru ini menandai eskalasi sengketa hukum yang semakin intens antara kedua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dokter Reza Gladys terkait gugatan yang diajukan.*
(vo/a008)
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA