BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif hingga 12 September, Terkait Kasus Suap Proyek dan Izin Tambang

BITVonline.com - Selasa, 06 Agustus 2024 08:57 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif hingga 12 September, Terkait Kasus Suap Proyek dan Izin Tambang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Muhaimin Syarif (MS), tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Perpanjangan penahanan ini diumumkan pada Selasa (6/8/2024) oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Penahanan Muhaimin Syarif, yang dimulai sejak 17 Juli 2024, kini diperpanjang hingga 12 September 2024. Keputusan ini diambil guna memberikan waktu tambahan bagi tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

Keterangan dari KPK dan Alasan Perpanjangan

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan secara menyeluruh. “Perpanjangan masa tahanan Muhaimin Syarif adalah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Tessa.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Muhaimin Syarif diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. “Pemberian uang oleh Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan Suap untuk Proyek dan Izin Usaha

Asep juga menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. “Selain itu, Syarif juga diduga memiliki motif untuk memuluskan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” lanjut Asep.

Kasus ini mengungkap adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha dalam pengurusan izin usaha dan proyek-proyek strategis. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tindak Lanjut dan Harapan KPK

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan perpanjangan masa penahanan, diharapkan semua pihak terkait dapat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan yang diperlukan. KPK juga akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru