SIANTAR -Masa arus mudik dan balik Idul Fitri selalu menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Untuk memastikan kelancaran transportasi dan keamanan selama periode ini, pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah kritis dengan memberlakukan larangan aktivitas bagi sejumlah kendaraan angkutan berat dari 5 hingga 16 April 2024. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dirlantas Polda Sumut, dan Kementerian PUPR.
Larangan ini khusus ditujukan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan yang mengangkut bahan galian seperti pasir, tanah, batu, dan hasil tambang lainnya. Tujuannya sangat jelas, yaitu memberikan prioritas pada angkutan transportasi massa dan masyarakat agar dapat memanfaatkan momen mudik dan balik dengan lebih lancar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih, menjelaskan bahwa pembatasan ini juga berlaku untuk beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Simalungun, terutama pada jalur Pematang Siantar – Parapat dan Parapat – Porsea. Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut adalah yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, serta keperluan penanganan bencana dan keamanan.
Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik, Sabar juga menegaskan pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pihak. Dia mengingatkan pemilik kendaraan untuk memperhatikan kesehatan kendaraannya demi mencegah insiden di jalan raya. Untuk mendukung operasi ketupat, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun telah menyiapkan 102 orang yang tersebar di sembilan titik strategis untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Langkah-langkah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga mengajak semua pihak, terutama pemilik kendaraan, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Dengan demikian, momen Idul Fitri dapat dirayakan dengan damai dan aman oleh seluruh masyarakat.
(K/09)
Polisi Larang Angkutan Berat Lalui Ruas Jalan Lintas Siantar-Parapat-Porsea Selama Lebaran