BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Putusan MK Soal Pencemaran Nama Baik: Reaksi Tegas Polri!

BITVonline.com - Jumat, 22 Maret 2024 11:36 WIB
Putusan MK Soal Pencemaran Nama Baik: Reaksi Tegas Polri!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang signifikan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di Indonesia. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan lainnya, yang mengarah pada penghapusan Pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan tanggapannya terkait keputusan ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Trunoyudo menyatakan bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri tidak akan berlaku surut, dengan menekankan bahwa Undang-Undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Meskipun demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan beradaptasi dengan aturan baru yang berlaku.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan lainnya. Putusan MK tersebut membuka jalan bagi pembatalan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, menandai langkah penting ini.

Baca Juga:

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan ketidaksesuaian Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta menyatakan ketidakberlakuan kedua pasal tersebut.

Namun, MK juga menekankan bahwa permohonan pemohon terkait Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena revisi UU ITE oleh DPR. Meskipun demikian, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Baca Juga:

Keputusan MK ini memiliki implikasi yang luas terhadap hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Meskipun Polri siap untuk beradaptasi dengan aturan baru, keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang perlindungan terhadap nama baik dan upaya untuk memerangi penyebaran berita bohong di era digital saat ini.

(AS)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo, One Piece, dan Harapan Generasi Muda
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Sempat Sebut Bakar Bendera dan Bubarkan Negara, Ayah Prada Lucky Klarifikasi: Hidup Saya untuk Merah Putih!
Trinovi Khairani Sitorus Desak TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky Secara Transparan
Media Asing Soroti Pantai Ora, ‘Surga Tersembunyi’ yang Terabaikan di Tengah Fokus Bali
Tiga Sekuriti dan Satu Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Remaja hingga Meninggal Dunia di Morowali
komentar
beritaTerbaru