BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Kakorlantas Keluarkan ST Terkait Klakson Telolet: Pelanggar Bakal Ditindak Hukum

BITVonline.com - Kamis, 21 Maret 2024 10:20 WIB
59 view
Kakorlantas Keluarkan ST Terkait Klakson Telolet: Pelanggar Bakal Ditindak Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SENAYAN – Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Raden Slamet, mengumumkan langkah tegas terhadap penggunaan klakson telolet pada kendaraan. Dalam upaya menegakkan aturan, Kakorlantas telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang menyatakan bahwa kendaraan yang memasang klakson telolet akan ditindak secara hukum.

“Kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon. Kemudian, beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, Surat Telegram, ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan,” ujar Brigjen Slamet di Gedung DPR RI, jakarta Pusat.

Menurut Brigjen Slamet, penggunaan klakson telolet dianggap sama dengan pelanggaran menggunakan knalpot brong. Oleh karena itu, pihaknya akan mengacu pada pasal yang sama dalam menindak pelanggaran.

Baca Juga:

“Pasal telolet hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya,” tambahnya.

Meskipun demikian, Brigjen Slamet menyatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Pelanggar akan diberikan teguran terlebih dahulu sebelum tindakan hukum dilakukan.

Baca Juga:

“Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran, kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu. Karena beberapa korban sudah ada, begitu ya,” tuturnya.

Peristiwa tragis yang melibatkan penggunaan klakson telolet sebelumnya telah mengakibatkan seorang bocah lima tahun tewas terlindas bus. Insiden tersebut menyoroti bahaya penggunaan klakson telolet di jalan raya, yang sering kali mengundang risiko kecelakaan fatal.

(AS)

Tags
komentar
beritaTerbaru