BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) Terkait Pendirian Pagar Laut di Bekasi

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 15:10 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) Terkait Pendirian Pagar Laut di Bekasi
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan pendirian pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan bitvonline.com/tag/tarumajaya/" target="_blank">Tarumajaya, Bekasi. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahadrjo Puro, melibatkan pengubahan data dalam SHM tersebut.

"Diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Djuhandani dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

Penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdaftar dengan nomor LP/B/64/II/2025 SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan, pihak Bareskrim Polri telah memeriksa pihak BPN selaku pelapor, serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengubah data pada SHM, baik data subjek (nama pemegang hak) maupun objek (lokasi tanah). Menariknya, lokasi tanah yang semula berada di darat, diubah menjadi berlokasi di laut dengan luasan yang lebih besar dari aslinya.

Brigjen Djuhandani mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan.

"Tim penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," ujarnya.

Selain itu, terkait masalah pendirian pagar laut tanpa izin yang terjadi di lokasi yang sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah membongkar pagar laut tersebut pada 11 Februari 2025. Pembongkaran dilakukan oleh tim dari PT TRPN secara mandiri, dengan pengawasan dari Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan KKP pada 15 Januari 2025 karena tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan izin dasar yang diperlukan.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru