USA -Seorang mahasiswa asal Indonesia, Aditya Wahyu Harsono (33), kini tengah menghadapi proses hukum di Amerika Serikat setelah ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret lalu, hanya empat hari setelah visanya dicabut secara mendadak.
Penangkapan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional dan aktivis hak asasi manusia.
Menurut laporan CBS News dan Minnesota Star Tribune, Aditya ditangkap oleh agen ICE berpakaian sipil saat sedang bekerja di Marshall, Minnesota.
Ia kemudian ditahan di Penjara Kandiyohi dan hingga kini masih terpisah dari istri dan anaknya yang baru berusia delapan bulan.
Aditya pertama kali datang ke AS sepuluh tahun lalu dengan visa mahasiswa F-1 dan baru saja menyelesaikan studi S2 di Southwest Minnesota State University (SMSU) pada 2023.
Setelah lulus, ia bekerja sebagai manajer rantai pasokan melalui program Pelatihan Praktik Opsional (OPT) yang diberikan kepada mahasiswa internasional.
Pencabutan visa Aditya disebut-sebut berkaitan dengan pelanggaran ringan pada tahun 2022.
Namun, pengacaranya, Sarah Gad, menyatakan bahwa hal tersebut hanyalah dalih.
Ia menduga bahwa pandangan politik Aditya dan keterlibatannya dalam demonstrasi Black Lives Matter (BLM) pada 2021 menjadi alasan sebenarnya.
"Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih memiliki status hukum karena sedang mengajukan green card melalui istrinya, Peyton Harsono, yang merupakan warga negara AS," ujar Gad.
Peyton juga mengungkapkan bahwa suaminya selalu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan dihormati selama studi, bahkan dipercaya menjadi manajer rak makanan di kampus.