BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Permohonan Israel Ditolak, Proses Penangkapan Netanyahu di ICC Jalan Terus

Justin Nova - Jumat, 25 April 2025 15:46 WIB
163 view
Permohonan Israel Ditolak, Proses Penangkapan Netanyahu di ICC Jalan Terus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEEN HAG -Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (24/4) secara resmi menolak permintaan Israel untuk membatalkan atau menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataan resminya, ICC menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan surat penangkapan terhadap kedua tokoh penting Israel itu tetap berlaku secara sah, meskipun ada banding terkait yurisdiksi pengadilan atas wilayah Palestina.

"Isu yurisdiksi akan dikembalikan kepada Kamar Praperadilan untuk diperiksa lebih lanjut, namun hal itu tidak memengaruhi keabsahan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan," bunyi pernyataan resmi ICC.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Kejahatan Perang di Gaza dan Tepi Barat

Israel sebelumnya mempertanyakan yurisdiksi ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Gaza dan Tepi Barat. Sengketa status kenegaraan Palestina menjadi dasar argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili warga negaranya.

Namun, Kamar Praperadilan ICC pada 21 November 2024 telah menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas pelanggaran serius hukum humaniter internasional selama operasi militer di wilayah tersebut.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Putusan Kamar Banding menandai bahwa permintaan Israel untuk menghentikan proses hukum tidak diterima, dan kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur yang ditetapkan ICC.

Argumen hukum Israel terkait yurisdiksi akan diperiksa kembali oleh Kamar Praperadilan, namun tanpa mengubah status surat perintah penangkapan yang sudah dikeluarkan.

Putusan ini semakin memperkuat posisi hukum ICC di tengah dinamika politik internasional terkait konflik Israel–Palestina, sekaligus membuka babak baru dalam penegakan hukum internasional terhadap para pemimpin negara yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru