BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Pengadilan Perintahkan Bendera Israel Diturunkan dari Balai Kota Nice, Prancis Tegaskan Netralitas Politik

Justin Nova - Jumat, 27 Juni 2025 13:22 WIB
49 view
Pengadilan Perintahkan Bendera Israel Diturunkan dari Balai Kota Nice, Prancis Tegaskan Netralitas Politik
ilustrasi bendera israel & bendera Prancis (foto: tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PRANCIS - Pengadilan Administratif di kota Nice, Prancis, memerintahkan Wali Kota Christian Estrosi untuk mencopot bendera Israel dari fasad balai kota, yang telah dikibarkan sejak meletusnya konflik antara Israel dan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Putusan ini keluar setelah seorang warga mengajukan gugatan hukum, menilai bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi politik yang tidak sejalan dengan prinsip netralitas negara.

Dalam pernyataannya, pengadilan menyatakan bahwa tindakan mengibarkan bendera negara asing — dalam hal ini Israel — tidak hanya menunjukkan dukungan terhadap sandera yang ditahan Hamas, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap kebijakan politik negara tersebut.

"Tindakan ini merupakan ekspresi opini politik, bukan hanya solidaritas kemanusiaan," tulis pengadilan administratif Nice, dikutip dari Anadolu Ajansi, Jumat (27/6/2025).

Pengadilan kemudian memerintahkan Estrosi untuk menurunkan bendera dalam waktu lima hari sejak keputusan dibacakan. Tindakan ini juga dianggap sebagai bentuk penegasan kembali prinsip sekularisme dan netralitas politik yang menjadi pilar utama dalam sistem pemerintahan Prancis.

Menanggapi putusan tersebut, Estrosi akhirnya mematuhi perintah pengadilan dan menurunkan bendera Israel dari balai kota Nice. Harian Le Figaro melaporkan bahwa pencopotan dilakukan segera setelah keputusan resmi keluar.

Sebelumnya, keputusan Estrosi untuk mengibarkan bendera Israel menuai pro dan kontra, terutama karena Prancis merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa Barat. Banyak pihak menilai langkah tersebut dapat memicu ketegangan sosial dan merusak prinsip netralitas negara dalam konflik luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Estrosi terkait kemungkinan banding terhadap putusan tersebut.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru